Hukum Qurban dalam Islam : Pengertian, Ketentuan, dan Rukun Qurban

RAKCER.ID – Qurban merupakan sebuah ibadah yang memiliki makna dan keutamaan dalam agama Islam. Maka dari itu dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai hukum qurban dalam islam.
Ilustrasi qurban. Foto : Pixabay
0 Komentar

RAKCER.ID – Qurban merupakan sebuah ibadah yang memiliki makna dan keutamaan dalam agama Islam. Maka dari itu dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai hukum qurban dalam islam.

Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan qurban sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.

Bagi kamu yang belum memahami mengenai berbagai hukum qurban dalam islam, yuk simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga:Niat dan Ketentuan Qurban dalam Islam : Pentingnya Kesungguhan Hati dan Kepatuhan kepada AllahYuk Simak, Ini Dia Beberapa Ayat dan Hadis yang Membahas Mengenai Qurban

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan hukum qurban dalam Islam, termasuk pengertian, ketentuan, dan rukun-rukun dalam pelaksanaannya.

  1. Pengertian Qurban

Qurban berasal dari kata “qurban” yang memiliki arti “pengorbanan”. Dalam konteks agama Islam, qurban mengacu pada ibadah menyembelih hewan tertentu, seperti kambing, domba, atau sapi, sebagai bentuk pengabdian dan ketaatan kepada Allah SWT.

Ibadah qurban ini dilakukan sebagai bentuk peringatan dan mengikuti jejak pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang siap menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, atas perintah Allah.

  1. Ketentuan dan Syarat-syarat Qurban

a. hewan qurban

menurut hukum qurban dalam islam hewan yang disebutkan dalam Islam sebagai hewan qurban adalah kambing, domba, atau sapi.

Hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam syariat Islam.

b. Umur Hewan

menurut hukum qurban dalam islam umur untuk kambing atau domba, umur minimal hewan qurban adalah satu tahun. Sedangkan untuk sapi, umur minimalnya adalah dua tahun.

c. Kepemilikan

ketentuan dalam hukum qurban menurut islam hewan qurban harus dimiliki oleh orang yang niat untuk berqurban sebelum pelaksanaan qurban dilakukan.

Hewan tersebut tidak boleh dimiliki oleh orang lain atau instansi yang tidak memiliki niat untuk berqurban.

d. Waktu Pelaksanaan

Baca Juga:Merenung Kehidupan dalam “Tuhan Pun Berpuasa” Karya Emha Ainun NajibTips Efektif untuk Menjaga Kelembaban Kulit yang Sehat

pelaksanaan qurban dilakukan pada hari-hari tertentu dalam bulan Dzulhijjah, yaitu pada tanggal 10, 11, atau 12 bulan tersebut.

Sebagian masyarakat Muslim juga melakukan qurban pada hari-hari berikutnya setelah Idul Adha.

e. Pembagian Daging

Daging hewan qurban harus dibagi menjadi tiga bagian. Satu bagian untuk keluarga yang melakukan qurban, satu bagian untuk keluarga dan kerabat, dan satu bagian untuk diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu, dan kaum dhuafa.

0 Komentar