Jabatan Bupati Cirebon Sampai Tahun Depan, Luthfi: Kami Agendakan Konsultasi ke Kemendagri

Jabatan Bupati Cirebon Sampai Tahun Depan, Luthfi: Kami Agendakan Konsultasi ke Kemendagri
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi mengaku akan berkonsultasi ke Kemendagri terkait AMJ Bupati. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
2 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon kini menjadi perbincangan. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari Walikota Bogor, Bima Arya dan beberapa kepala daerah lainnya yang Akhir Masa Jabatannya di 2024, namun “dipaksa” suruh berhenti diakhir 2023.

Di Kabupaten Cirebon sendiri, belum lama ini, DPRD sudah menggelar paripurna AMJ Bupati Cirebon. Dan telah memproses tiga nama kandidat calon Penjabat (Pj) Bupati, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Prosesnya pun tidak simple. Panjang penuh intrik politik. Pasalnya, Ketua DPRD, HM Luthfi MSi sempat bermanuver. Merahasiakan nama pejabat yang menjadi jagoannya.

Baca Juga:Bupati Imron Sudah Siap-Siap Pamitan, Tiba-Tiba MK Tetapkan AMJ Tahun DepanWarga 2 Blok di Tawangsari Ancam Gabung ke Jawa Tengah

Mengetahui MK menerima gugatan para kepala daerah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi pun angkat bicara. Terutama, berkaitan dengan paripurna AMJ yang telah digelar DPRD.

Menurut Kang Luthfi–sapaan untuknya, paripurna AMJ yang telah digelar DPRD, hasilnya legal sesuai dengan konstitusi.

Namun politisi PKB itu pun membenarkan bahwa MK sudah mengeluarkan hasil putusan terkait AMJ. Yakni gugatan terhadap AMJ itu dikabulkan.

Sehingga semua pejabat daerah yang masa jabatannya belum habis berhak menyelesaikan tugasnya sampai dengan SK berakhirnya masa jabatan mereka.

“Sikap DPRD, akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait dengan dualisme hukum. Kedua-duanya mempunyai kekuatan yang seimbang,” kata Luthfi.

“Artinya apa yang kita proses di paripurna AMJ ini konstitusional dan putusan MK pun mutlak konstitusional,” tegasnya.

Tentunya, kata politisi PKB, DPRD menghargai kedua-duanya. Seandainya keputusan MK ini mutlak, dalam arti diperintahkan untuk dilaksanakan maka DPRD pun akan menarik surat rekomendasi AMJ.

” Kemudian menjalankan pemerintahan seperti biasanya,” katanya.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Janjikan Seret Koruptor ke Nusa KambanganRaperda Disabilitas Sudah Masuk Tahap Akhir Hanifah: Kita Ingin Pemerintah Hadir Produktifkan Para Penyintas

Tapi lanjut Kang Luthfi seandainya Kemendagri belum memberikan petunjuk pihaknya siap untuk menunggu sampai ada petunjuk yang jelas dari Kementrian.

Luthfi pun mengaku akan berkonsultasi langsung ke Kemendagri. Sudah diagendakan, Selasa depan akan bertandang.

Ya itu akan kita konsultasikan dengan Kemendagri. Rencananya Selasa setelah cuti bersama kita kesana,” tukasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menilai sejak awal sudah ada perspektif berbeda. Yakni berdasarkan hasil pelantikan, Bupati Cirebon berhenti tanggal 17 Mei tahun depan.

2 Komentar