KACAU! 33 Kuwu Kabupaten Cirebon Gagal Umrah, Uangnya Digondol Perusahaan Travel

RAKER. Rapat kerja Komisi I bersama Bapenda, Inspektorat dan DPMPD. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
RAKER. Rapat kerja Komisi I bersama Bapenda, Inspektorat dan DPMPD. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

‘KACAU! 33 Kuwu Kabupaten Cirebon Gagal Umrah, Uangnya Digondol Perusahaan Travel’

RAKCER.ID – Sebanyak 33 kuwu Kabupaten Cirebon gagal umrah pada tahun 2020 lalu. Alasannya, uang pemberangkatannya itu, digondol marketing perusahaan jasa travel pemberangkatan umrah.

Kasusnya hingga kini belum tuntas. Akhirnya, harus ditangani pihak berwajib. Karena telah merugikan daerah, sebesar Rp990 juta. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati menjelaskan perkara itu, sebenarnya sudah tidak ada sangkutannya dengan Bapenda.

Karena, tahapannya sudah selesai. “Tanggungjawab Pemda, hanya mentransfer ke masing-masing pemenang. Yakni para kuwu yang menjadi pemenang undian. Ada 33 orang,” kata Fahmi, kemarin.

Baca Juga:Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Cirebon Perlu Support Pemda, DPRD: Jangan Hanya Alasan KlasikNasDem dan PKS Kompak Soroti Raihan WTP Pemkab Cirebon, Bisa Menjamin Bebas Korupsi?

“Tugas kita hanya mendata yang menang siapa saja. Ini yang lunas tercepat dan lainnya, sesuai kesepakatan dengan FKKC. Tanggungjawabnya hanya mengundi. Selesai itu, menjadi kewenangan DPMPD dan BKAD,” lanjutnya.

Adapun hasil rapatnya dengan Komisi I, tutur Fahmi, meskipun proses hukum sedang berjalan, mediasi secara kekeluargaan tetap dilakukan. “Kita bantu, mediasi dengan pihak perjalanan umrah. Masalahnya, selain uang dari Pemda, kan mereka yang menang itu, juga sambil membawa keluarganya. Sudah dibayarkan juga kan,” katanya.

“Jadi total kerugiannya karena ada dari pihak kuwu yang bawa keluarga, itu kan dari keuangan pribadi. Jadi lebih dari 1 miliar keliatannya,” katanya.

Ketua Komisi I, Sofwan ST menjelaskan rapat yang dilakukannya dengan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan persoalan umrah yang gagal digelar ditahun 2020 lalu. Yakni bentuk apresiasi terhadap kuwu yang telah menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Persoalannya, itu (umrah,red) dari Pemda tidak bisa dilaksanakan karena pihak travel one prestasi,” katanya.

Meskipun sedang diproses secara hukum, Pemda tidak saklek. Tetap membuka penyelesaian secara kekeluargaan. Artinya ketika bisa diselesaikan, proses hukum nantinya dicabut.

“Kami minta inspektorat kaitan dengan hal ini mohon untuk bisa membantu,” katanya.

Baca Juga:TOP BANGET! Sabet WTP, DPRD Kabupaten Cirebon Terima Hantaran LKPJ BupatiPerangkat Desa Mulyasari Mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Tak Dapat Siltap, Dinonjobkan Lagi

Jangan sampai, program tersebut (hadiah umrah,red) yang harusnya menjadi motivasi para kuwu kaitan dengan PBB, namun harus terkendala. Sehingga berimbas pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

0 Komentar