Klarifikasi Soal Bahlil dalam Pencabutan Izin Pertambangan

Menteri ESDM Klarifikasi Soal Bahlil dalam Pencabutan Izin Pertambangan
Menteri ESDM telah membahas ruang lingkup kewenangan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pencabutan izin pertambangan.FOTO:Pinterest.com/Rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menyinggung kewenangan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bahlil telah mencabut 2.051 IUP sejak tahun 2022, kurang dari target 2.078 izin, dan 585 di antaranya dibatalkan.

Arifin menjelaskan, gugus tugas dibentuk untuk mempercepat investasi. Sebagai bagian dari percepatan tersebut, perizinan di sektor mineral dan batubara (minerba) dievaluasi kembali.

Baca Juga:Intip Pencetus dibalik Tunjangan Hari Raya (THR)Airlangga Buka Suara Soal Kenaikan Tarif PPN 12% Kebijakan Presiden Baru

Proses ini bertujuan untuk menilai izin yang telah diterbitkan dan status pelaksanaannya.

Evaluasi izin pertambangan mengacu pada Rencana Anggaran Kegiatan (RKAB) tahun 2017.

Hasilnya, banyak izin yang tidak memenuhi syarat dan berada dalam kondisi pailit. Izin tersebut kemudian dicabut oleh gugus tugas.

 

Arifin menegaskan, di luar tugas gugus tugas, kewenangan ada di Kementerian ESDM.

Ia menjelaskan, “Di luar itu, kewenangannya tetap berada di Kementerian ESDM. Namun, izin-izin yang sebelumnya dicabut kini terpusat setelah terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020.”

Dalam rapat kerja antara Arifin dan Komisi VII DPR RI baru-baru ini, Ramson Siagian, anggota Fraksi Partai Gerindra, menyuarakan keprihatinan atas banyaknya pencabutan IUP yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil. Lahadalia. Siagian meminta penjelasan detail untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai hal tersebut.

Arifin menjelaskan, pencabutan IUP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri berwenang mencabut izin apabila suatu perusahaan melanggar peraturan, menghadapi kebangkrutan, atau menghadapi permasalahan hukum.

 

Baca Juga:Vincent Raditya Terpapar Flu Singapura, Ungkap Awal Mulanya Itu Seperti IniIntip Kekayaan Irwan Mussry dan Ahmad Dhani

Lebih lanjut, Arifin menegaskan, pelimpahan kewenangan kepada BKPM sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

Pelimpahan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020.

Ketentuan ini semakin diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Tanah dan Penanaman Modal.

Pasal 3 mengatur bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM berdasarkan rekomendasi Menteri ESDM selaku anggota gugus tugas berwenang melakukan pencabutan IUP.

Arifin menegaskan, pengusaha bisa mengajukan keberatan atas pencabutan IUP-nya jika sudah memenuhi persyaratan.

0 Komentar