Sah! Kota Cirebon Punya Perda Penyelenggaraan Adminduk

PANSUS. Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Fitrah Malik menyampaikan laporan hasil kinerja pansus, sebelum raperda disahkan, Jumat (24/3). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
PANSUS. Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Fitrah Malik menyampaikan laporan hasil kinerja pansus, sebelum raperda disahkan, Jumat (24/3). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.IDKota Cirebon punya Perda Penyelenggaraan Adminduk (Administrasi Kependudukan). Kepastian itu, setelah pada Jumat 24 Maret 2023 lalu, DPRD Kota Cirebon melakukan persetujuan dan mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi Perda.

Pada rapat paripurna tersebut, selain Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, DPRD juga mengesahkan satu perda lainnya. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Fitrah Malik menyampaikan, sebelum dibawa ke forum paripurna untuk disahkan, Raperda tersebut sudah melalui serangkaian tahapan pembahasan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Azis-Eti Tak Perlu Buat LKPj Akhir Masa Jabatan, Cukup Sampaikan Ini…IPNU-IPPNU Buka Komisariat di ITEKES Mahardika Cirebon

“Sudah melalui rapat di internal pansus. Harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Jabar. Pansus dan Tim Asistensi sepakat, dengan difasilitasi Gubernur Jabar. Terakhir pansus sudah rapat bersama Fraksi dan Bapemperda, serta Tim Asistensi, sepakat untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan,” katanya.

Dijelaskan Fitrah, perda yang disetujui kemarin, berisikan 17 BAB, yang akan mengatur penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan di Kota Cirebon.

Dengan disahkannya Raperda menjadi Perda, kata Fitrah, maka selesai sudah tugas panitia pembahas, sehingga kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam pembahasan, ia pun sampaikan ucapan terima kasih.

“17 BAB di dalamnya akan mengatur sistem administrasi kependudukan kita. Semoga Perda ini bermanfaat dan bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengapresiasi kinerja pansus yang sudah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan perda terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Cirebon.

Raperda yang disahkan menjadi perda tersebut, dipastikan Azis sudah melalui tahap fasilitasi gubernur, sesuai permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Hasil fasilitasi kedua raperda, dari Setda Provinsi Jawa Barat sudah kami terima. Selanjutnya, hari ini dilakukan persetujuan,” paparnya.

Baca Juga:RKPD 2024 Jadi Perencanaan Terakhir Era Azis-Eti: Maaf Kurang MaksimalJajaki Kerja Sama, Mahasiswa ITEKES Mahardika Cirebon Bakal Magang di Jepang

Menindaklanjuti dua perda baru tersebut, pemkot langsung menginstruksikan kepada masing-masing SKPD pengampu. Untuk melaksanakan apa yang menjadi amanah dalam perda. Agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Diharapkan, kepala perangkat daerah terkait untuk memedomani dan berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait. Segera tindak lanjuti hal bersifat teknis. Agar segera disusun dalam bentuk perwali,” pungkasnya. (*)

0 Komentar