CIREBON, RAKCER.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia, bertugas mengawasi kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, seperti lembaga lainnya, MK juga terus berusaha menjaga etika dan integritas dalam tata kelola organisasinya.
Untuk itu dalam artikel kali ini kami akan membahas informasi secara lengkap mengenai menjaga integritas dalam system hukum Indonesia dengan menjaga mahkamah konstitusi dan pembelaan etika. Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Baru-baru ini, MK mempertontonkan keberaniannya dalam memastikan keberlanjutan etika dengan menangani kasus pelanggaran etik oleh salah satu hakim konstitusi.
Baca Juga:Gadis Kretek: Sebuah Perjalanan Lintas Masa yang MemukauRekomendasi K-Drama Historis Korea Selatan: Membawa Penonton ke Era yang Megah dan Mencekam
Berikut Buah dari Putusan Mahkamah Konstitusi:
Pada hari yang bersejarah ini, MK membacakan lima putusan amar yang menunjukkan komitmen tegas terhadap kepatuhan dan etika di dalam lembaga ini. Putusan pertama menunjukkan bahwa Anwar Usman, seorang hakim konstitusi, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Prinsip Sapta Karsa Hutama tentang ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan adalah landasan etika yang harus dipegang teguh oleh setiap hakim konstitusi.
Putusan kedua mengenai pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi adalah langkah berani. Ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun individu, bahkan yang berada di posisi paling tinggi di lembaga tersebut, yang dikecualikan dari akuntabilitas etika. MK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2×24 jam sejak putusan diucapkan.
Putusan ketiga, yang melarang Anwar Usman mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir, memberikan sinyal kuat bahwa integritas adalah kunci dalam menjalankan jabatan di MK.
Keempat, melibatkan keterlibatan Anwar Usman dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah langkah preventif untuk menghindari benturan kepentingan.
Namun, yang paling menonjol dalam pembacaan putusan adalah dissenting opinion (DO) dari anggota MKMK lainnya, Bintan R. Saragih. Pendapat berbeda ini menunjukkan kompleksitas dalam memutuskan kasus semacam ini.
Meskipun MKMK hanya menyatakan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap status Anwar sebagai Ketua MK, hal ini menciptakan diskusi mendalam mengenai perlunya konsistensi dalam menegakkan etika di lingkungan ini.