Pelaku Pelecehan Payudara di Bandung Menyerahkan Diri usai Mencabuli Pelajar

Pelaku Pelecehan Payudara di Bandung Menyerahkan Diri usai Mencabuli Pelajar
Ilustrasi korban pelecehan payudara di Bandung. FOTO: freepik/RAKCER.ID
0 Komentar

BANDUNG, RAKCER.ID – Seorang pelaku pelecehan payudara di Bandung menyerahkan diri setelah mencabuli seorang pelajar di Jalan Jupiter Barat, Kota Bandung, Jawa Barat.

Aksi pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di salah satu rumah warga, memperlihatkan pelaku memegang bagian sensitif tubuh korban.

Kompol Rizal Jatnika selaku Kapolsek Buahbatu, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada siang hari pekan lalu.

Baca Juga:Menuju Kursi Hangat Calon Walikota Cirebon 2024, Nomor 2 dan 3 Bersaing KetatNama Hero ML dari S Ini Sangat Bikin Lawan Khawatir, Siapa Dia?

Pelaku yang mengendarai motor, berpura-pura menanyakan alamat kepada pejalan kaki sebelum melakukan tindakan cabul tersebut.

“Sebelum kejadian, Pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban namun ternyata dia memegang payudara korban sehingga sang korban menjerit dan lari,” ucap Rizal pada Rabu (15/5/2024).

Korban yang saat itu tengah berjalan pulang segera melaporkan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.

Menanggapi kejadian pelecehan payudara di Bandung ini, orangtua korban langsung melapor ke polisi.

Penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelakunya sendiri merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan swasta di Kota Bandung. 

Penyidik telah mengetahui plat kendaraan yang dipakai oleh pelaku saat kejadian tersebut adalah berplat f, dengan plat yang diketahui itu penyidik langsung mendatangi alamat yang tertera yaitu di Sukabumi. 

Polisi juga memberikan himbauan kepada keluarga pelaku agar bersikap kooperatif dan akhirnya pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Saingan Ketat di HP Infinix Boba 2, Nomor 2 Layak Buat Hadiah Orang TuaCoba Tebak Hero ML Inisial D yang Dimaksud Apaan? Cluenya Hero Fighter Loh!

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Buah Batu bersama keluarganya dan didampingi kuasa hukumnya pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Perpu I/2016 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar