Pemkab Gelontorkan Dana Hibah Rp9,125 Miliar, Penggunaan Anggaran Harus Sesuai Proposal

dana hibah
BANTUAN. Bupati Majalengka menyebutkan pemkab menggelontorkan dana hibah di tahun 2023 senilai Rp9,125 miliar. /rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memberikan dana hibah untuk sejumlah organisasi kepemudaan (OKP), organisasi Islam, pesantren, dan organisasi lainnya dengan total mencapai Rp9,125 miliar.

Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengungkapkan, bantuan dana hibah untuk organisasi-organisasi kemasyarakatan ini selain ada yang setiap tahun diberikan, ada pula yang diberikan setiap dua tahun sekali.

Dia menyebutkan, bantuan dana hibah yang berlanjut setiap tahun diantaranya diberikan kepada KONI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI serta Pramuka, yang sifat pekerjaannya bersinergi langsung dengan pemerintah.

Baca Juga:Pendidikan Politik Pemilih Pemula Melalui Seminar Cerdas Memilih Menuju Pemilu Serentak 2024Antisipasi Kasus Tunda Bayar, Pemkab Kuningan Perketat Pengeluaran di Tahun 2023

Menurutnya, jumlah bantuan dana hibah yang diterima setiap organisasi bervariasi sesuai proposal yang diajukan. Hal itu karena tidak ada aturan berapa nilai yang harus diberikan kepada setiap penerima.

“Pemberian hibah yang terpenting benar secara kelembagaan, benar secara peruntukan dan benar secara aturan,” katanya.

Bupati menyampaikan, nilai pemberian tergantung kemauan politik dan ketersediaan anggaran. Seperti tahun 2022 Pemkab Majalengka menyalurkan hibah Rp10 miliar.

Lalu pada tahun 2024 penerima hibah akan diperbanyak, terutama untuk pesantren yang saat ini baru 28 pesantren.

“Namun soal besar kecilnya bantuan, tentu tergantung pada ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, pada tahun 2022 dan sebelumnya penerima hibah jumlahnya terbatas. Mengingat hampir tiga tahun APBD berada pada tekanan yang sangat berat, karena difokuskan pada pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Uang yang diberikan kepada masyarakat hampir mencapai Rp1,1 triliun,” ucapnya.

Karna mengatakan, hibah yang diberikan kepada organisasi atau lembaga kemasyarakatan tersebut anggarannya disimpan di sejumlah OPD terkait. Misalnya untuk Dewan Kesenian Majalengka dan JAF, berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Baca Juga:Kecamatan Cibingbin 100 Persen ODF, Total Kabupaten Kuningan 70,48 PersenPakai Kostum Ultraman, Anggota Satlantas Polres Kuningan Edukasi Pelanggar Lalu Lintas

Kemudian untuk organisasi yang berkaitan dengan keagamaan, dananya disimpan di Bagian Kesra Setda, serta untuk organisasi kepemudaan dananya disimpan di Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Makanya penanggungjawab organisasi segera melakukan koordinasi dengan OPD masing-masing, agar uang bisa segera dicairkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka H Eman Suherman serta kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah mengingatkan, bahwa penggunaan hibah harus sesuai proposal yang diajukan. “Jadi tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain,” ujarnya.

0 Komentar