Peraturan KPU Bocor, Putera Bungsu Presiden Jokowi Masih Ada Peluang untuk Maju Pilkada 2024

Peraturan KPU Bocor, Putera Bungsu Presiden Jokowi Masih Ada Peluang untuk Maju Pilkada 2024
Kaesang Pangarep atau Putera Bungsu Presiden Jokowi sebelum menjadi Ketua Umum PSI. FOTO: INDAH TRI SUTONO/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa staf PSI telah membantu mengurus persyaratan administrasi Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilgub Jateng 2024 sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan.

Kaesang Pangarep sendiri adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, sekaligus Putera bungsu Presiden Jokowi.

“Meskipun belum sepenuhnya pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus untuk mengusung Mas Kaesang di Jateng), sebagai Sekretaris Jenderal partai, saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami telah berinisiatif membantu Mas Kaesang dalam mengurus persyaratan administrasi Pilkada,” ucap Raja Juli pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:Kader Partai Golkar Gugat Hasil Munas ke-XI Partai Golkar ke PN Jakarta Barat, Kenapa?Aksi Cirebon Menggugat Berhasil Tundukan DPRD Kota Cirebon

Raja Juli mengungkapkan bahwa ada aspirasi dari PSI dan partai-partai di KIM Plus yang semakin mengarah untuk mendaulat Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah.

Hal ini terjadi sebelum Putera bungsu Presiden Jokowi itu berangkat ke Amerika Serikat untuk mengantar istrinya kuliah.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa partai, seperti Nasdem, telah mendeklarasikan Kaesang sebagai calon wakil gubernur Jateng.

Raja Juli menegaskan bahwa pengurusan persyaratan administrasi untuk Pilkada Jateng telah dilakukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi diumumkan.

“Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” lanjutnya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, sebelumnya mengakui bahwa Kaesang telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana pada pihaknya pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Permohonan tersebut diajukan dalam rangka pencalonan Kaesang sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

Baca Juga:Kawal Putusan MK terkait UU Pilkada, Mahasiswa Kembali Geruduk Gedung DPRD Kota CirebonDesain Rumah Minimalis Elegan 2 Kamar yang Indah Pake Banget

“Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujarnya kemarin.

Dalam permohonannya, Putera bungsu Presiden Jokowi itu juga mengajukan permohonan untuk surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Namun, jika Kaesang masih ngotot untuk mencalonkan diri sebagai orang nomor 2 di Provinsi Jawa Tengah, dirinya terbentur dengan aturan MK yang mengharuskan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia 30 tahun saat mencalonkan diri.

0 Komentar