Permohonan Dispensasi Nikah Bawah Umur di Kota Cirebon Minim, Ternyata Begini Penyebabnya

permohonan dispensasi nikah bawah umur
DISPENSASI NIKAH. Kepala Pengadilan Agama Kota Cirebon, Achmad Cholil saat diwawancarai mengenai permohonan dispensasi nikah bawah umur di Kota Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Permohonan dispensasi nikah bawah umur di Kota Cirebon minim sekali. Entah apa penyebabnya.
Data minimnya permohonan dispensasi nikah bawah umur tersebut disampaikan langsung oleh Pengadilan Agama Kota Cirebon.
Lalu pertanyaannya apakah minimnya permohonan dispensasi nikah bawah umur itu sebagai gambaran fakta bahwa yang menikah dini di Kota Cirebon memang sedikit?
Seperti diketahui, pernikahan memang menjadi sunnah dari kacamata agama Islam. Namun dari kacamata hukum di Indonesia, umur para calon pasangan pun diatur. Harus minimal 19 tahun.
Pengaturan yang dituangkan melalui Undang-undang nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut pun bukan tanpa dasar.
Negara sudah matang-matang mempertimbangkan usia pernikahan dari semua sisi. Mulai dari sisi kesehatan sampai perekonomian.
Namun, bukan berarti di bawah usia yang sudah diatur UU tersebut, dilarang untuk melakukan pernikahan.
Mereka tetap bisa, dengan syarat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Berbicara mengenai permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur, untuk di Kota Cirebon, sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Kota Cirebon mencatat hanya menyetujui, dan menerbitkan 14 permohonan dispensasi nikah.
Bukan angka yang besar memang. Bahkan terjadi penurunan signifikan jika melihat angka dispensasi nikah pada tahun 2021 lalu.
Sebagaimana data yang ditunjukkan Pengadilan Agama Kota Cirebon, permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan di tahun 2021, jumlahnya cukup tinggi di angka 55, beberapa kali lipat dibanding 2022.
Namun demikian, Ketua Pengadilan Agama Kota Cirebon, Achmad Cholil menyampaikan, saat ini minimnya data dispensasi nikah yang ada di Pengadilan Agama, tidak menjadi jaminan angka pernikahan di bawah umur juga minim.
“Turunnya angka dispensasi nikah, bukan berarti jumlah pasangan yang menikah di bawah umur sedikit jumlahnya,” ungkap Achmad Cholil.
Pasalnya, dijelaskan Cholil, pada satu waktu ia pernah masuk dalam tim peneliti di litbang Mahkamah Agung.
Hasilnya menyatakan bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah menurun sejak terbitnya Peraturan MA yang mengatur syarat diprosesnya permohonan dispensasi nikah, yang isinya cukup menjadi perbincangan.
Seperti disebutkan Cholil, ada syarat pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi. Untuk mendapatkan tes tersebut perlu membayar retribusi pelayanan di Dinkes atau rumah sakit.

0 Komentar