Pertamina EP Dituding Ingkar Janji, Satpol PP Segel Proyek Pengeboran Sumur Eksplorasi

Pertamina EP
TINDAK TEGAS. Kasatpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso (tengah) saat melakukan penyegelan proyek Pertamina EP yang dikerjakan PT Tiwika di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat. rakcer.id/istimewa
0 Komentar

RAKCER.ID – Tindakan tegas penyegelan dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu terhadap lokasi proyek Pertamina EP, Senin 19 Juni 2023. Hal ini dikarenakan ada komitmen dari kesepakatan yang belum dilaksanakan.

Penyegelan itu di proyek pekerjaan Pertamina EP untuk pengeboran sumur eksplorasi EAC 001, dengan nomor kontrak 4650014334 milik Pertamina EP yang dikerjakan oleh PT Tiwika di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, penyegelan oleh Pemkab Indramayu tersebut dilakukan tidak semata untuk mempersulit pihak Pertamina EP. Namun, dilakukan untuk menagih komitmen atas dasar kesepakatan bersama.

Baca Juga:Bunga Tabebuya Mulai Mekar, Pertama Kali Sejak Ditanam 2 Tahun LaluWarga Mekarjaya Kesulitan Air Bersih, Beli Air Rp60.000 untuk Kebutuhan Selama Dua Hari

Yaitu guna mencetak lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai ganti Proyek Strategis Nasional (PSN) milik Pertamina.

“Langkah yang kami lakukan ini semata hanya untuk menagih komitmen sesuai kesepakatan guna melindungi lahan pertanian. Tidak ada niatan untuk mempersulit,” jelas Teguh, Selasa 20 Juni 2023.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Omat mengungkapkan, laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Bila dibiarkan, maka produksi pertanian akan mengalami penurunan.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan upaya keras disertai dengan langkah tegas yang dilakukan stakeholder terkait. Hal ini untuk menjaga lahan pertanian agar dapat terus produktif sebagaimana fungsinya.

“Ini salah satu langkah tegas guna eksistensi lahan sawah agar sesuai fungsinya. Bahkan payung hukumnya pun sudah jelas,” terangnya.

Oleh karena itu, apabila pihak Pertamina EP maupun PT Tiwika tidak melaksanakan yang menjadi komitmennya sesuai dengan kesepakatan, maka Pemkab Indramayu tetap tegas menyegel dan menagih komitmen tersebut.

Seperti diketahui, Kabupaten Indramayu dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional dengan memiliki hamparan lahan pertanian yang luas.

Baca Juga:Lagi, Bupati Indramayu Absen di Rapat Paripurna DPRD, Jawab Pandangan Fraksi Melalui SekdaPrihatin Video Duel Pelajar, Pertina Kuningan Tawari Latihan Tinju

Guna menjaga produktivitas lahan pertanian tersebut, Pemkab Indramayu terus berkomitmen untuk melindungi dan mengembangkan lahan pertanian secara konsisten.

Sehingga produksi pertanian dapat terus terjaga dalam mendukung ketahanan nasional, serta menciptakan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.

Bahkan, terkait lahan pangan berkelanjutan tersebut, diatur dan dilindungi undang-undang. Yaitu UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

0 Komentar