RAKCER.ID – PMI Indramayu meninggal dunia. Kali ini nasib malang menimpa Ayu Sapitri, PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menyatakan, PMI Indramayu meninggal itu karena mengalami kecelakaan kerja di Jepang 24 Maret 2023 lalu.
Berselang satu minggu, jenazah PMI Indramayu meninggal tersebut tiba di rumah duka, Sabtu 1 April 2023 sekira jam 23.50 WIB. Proses cepat itu karena Ayu terdaftar sebagai PMI resmi.
Baca Juga:Kuningan Caang Tahun 2023 Segera Direalisasi, Anggarkan Rp117,5 M untuk 7.000 Titik PJUPekan Imunisasi Nasional Polio, Kabupaten Kuningan Target 80.147 Anak
“Alhamdulillah proses pemulangannya cepat, karena PMI resmi. Begitu kami menyampaikan laporan kepada ibu Bupati Indramayu, beliau memerintahkan kami untuk segera memulangkan jenazahnya, dan seperti yang kita lihat, hanya 1 minggu,” ungkapnya.
Ayu merupakan salah satu PMI yang berangkat kerja ke luar negeri secara resmi. Ia diberangkatkan lewat program Kemnaker dan Bupati Indramayu Nina Agustina, yakni jalur pemagangan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pada Disnaker Kabupaten Indramayu.
“Betul, almarhumah adalah PMI resmi, berangkat lewat jalur pemagangan, sehingga proses pemulangan jenazahnya cepat, hanya sekitar satu minggu. Ini menjadi catatan, bahwa kalau berangkat (menjadi PMI) lewat jalur resmi maka setiap ada persoalan akan cepat diatasi,” jelas Erpin.
Pernyataan Erpin sekaligus menjadi pembanding PMI resmi dengan PMI lewat jalur tak resmi atau ilegal. Artinya, jika keberangkatannya resmi, maka semua akan terdeteksi dan mendapat perlindungan pemerintah daerah.
Sayangnya kasus PMI ilegal saat ini masih saja terjadi. Padahal, lanjut Erpin, menjadi PMI ilegal sangat berisiko dan selalu menimbulkan masalah besar.
Kasus seperti ini biasa terjadi karena adanya ajakan dari orang tertentu dengan iming-iming gaji besar.
“Ibu bupati Nina Agustina sudah berkali-kali meminta masyarakat agar tidak tergiur iming-iming calo atau agen tertentu yang tidak resmi. Menjadi PMI resmi pasti lebih nyaman dan mendapat perlindungan penuh dari pemerintah,” tandas Erpin.
Baca Juga:Kredit Macet Rp230 Miliar BPR KR Indramayu Terbesar di IndonesiaSpanduk Bacaleg Raib, Ikhsan: Bukti Nilai Pendidikan Politik Masih Rendah
Adapun persyaratan yang dimaksud yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki dokumen kependudukan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan dan memiliki dokumen lain yg dipersyaratkan.