Polres Indramayu Larang Warga Bermain Petasan, Produsen Bisa Dijerat Pidana

polres indramayu
TEGAS. Dua orang petugas Polres Indramayu memasang spanduk dan pamflet imbauan untuk tidak memproduksi, memperjual belikan dan membunyikan petasan. /humas polres indramayu
0 Komentar

RAKCE.ID – Sie Humas Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan pemasangan spanduk dan pamflet imbauan untuk tidak memproduksi, memperjual belikan dan membunyikan petasan.

Pemasangan spanduk dan pamflet imbauan oleh Polres Indramayu dilakukan di Bunderan Kijang, Terminal Bus Indramayu, GOR Dharma Ayu, Sport Centre Indramayu, Simpang 5 Bunderan Mangga, Tugu Perjuangan dan Halte Masjid Islamic Centre Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim mengatakan, pihaknya juga melarang produksi, jual beli, dan membunyikan petasan di bulan puasa.

Baca Juga:PMI Indramayu Meninggal, Pemkab Melindungi yang Berangkat Lewat Jalur ResmiKuningan Caang Tahun 2023 Segera Direalisasi, Anggarkan Rp117,5 M untuk 7.000 Titik PJU

“Untuk pemasangan spanduk imbauan ditempatkan pada tempat tempat strategis,” kata Tasim.

Dia menyebut, pemasangan spanduk imbauan tersebut merupakan kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan juga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

“Dengan dilakukannya pemasangan stiker dan fampler himbauan tersebut berharap masyarakat sadar tentang bahaya dan kerugian untuk membuat, menjualbelikan bahkan menyalakan petasan, karena tidak ada untungnya, selain itu juga melanggar peraturan bisa dijerat pidana, yang lebih lagi membahayakan,” ucap Tasim.

Sementara itu, Kepolisian Sektor Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar terus menggalakan patroli di waktu sahur.

Petugas berkeliling ke daerah rawan serta ke pemukiman penduduk di wilayah Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Senin 3 April 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Cantigi, Iptu Ian Hernawan mengatakan, Patroli untuk menjaga kondusivitas selama malam bulan ramadhan.

Sasaran patroli ini diantaranya tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (C3), aksi Premanisme, Pesta Miras dan anak-anak muda yang nongkrong serta gangguan Kamtibmas lainnya.

Baca Juga:Pekan Imunisasi Nasional Polio, Kabupaten Kuningan Target 80.147 AnakKredit Macet Rp230 Miliar BPR KR Indramayu Terbesar di Indonesia

Menurutnya, dalam patroli tersebut, petugas juga sekaligus membangunkan warga agar segera melaksanakan ibadah sahur.

“Petugas juga menghimbau warga agar tidak sahur on the road, lebih baik di rumah bareg keluarga,” ucapnya.

Menurutnya, dalam gelaran patroli itu juga, petugas mendatangi sejumlah pemuda yang kedapatan nongkrong di beberapa tempat keramaian.

Masyarakat dihimbau, agar selalu menjaga ketertiban, serta menghindari perang sarung, balap liar, tidak menyalakan petasan.

“Mari kita jaga keamanan dan keimanan selama bulan ramadhan, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Indramayu,” imbuhnya. *

0 Komentar