Tilang Manual Kembali Berlaku di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan Pertegas Penindakan Pelanggaran dengan Operasi KTMDU, Wajib Pajak Harus Tahu!

tilang manual
PELANGGARAN. Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari menjelaskan alasan Kembali berlakunya tilang manual di Kabupaten Kuningan. rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.IDPolres Kuningan kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat dihentikan beberapa waktu. Kebijakan tersebut diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau tilang elektronik.

“Tilang manual sudah diberlakukan kembali sejak 1 Juni 2023. Sudah ada petunjuk dari Polda Jabar. Ini demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat pelanggar-pelanggar kasat mata,” kata Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari kepada awak media, kemarin.

Menurut Vino, pemberlakuan kembali tilang manual tersebut karena juiga kamera tilang yang tersedia di Kabupaten Kuningan masih minim.

Baca Juga:Bupati Dinilai Tidak Patuh Tatib, Anggota Fraksi Golkar Absen di Rapat Paripurna Hari Jadi ke-533 MajalengkaHidup Berdampingan dan Rukun dengan Kampung Moderasi Beragama Kabupaten Majalengka

“Satlantas Polres Kuingan tetap menerapkan ETLE, karena pelaksanaan tilang yang kini diterapkan pun berbasis teknologi dan tercatat dalam database,” ujarnya.

Diungkapkan Vino, ada 12 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual, yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, dan menerobos lampu merah.

Pelanggaran lainnya yakni tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spek, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor overload dan over dimension, serta tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu.

“Sosialisasi dan himbauan sudah disampaikan. Maka kami menghimbau kepada para pengendara untuk tertib lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan,” ungkap Vino.

Selain tilang manual, lanjut Vino, pihaknya bersama Bappenda menggelar operasi KTMDU bertujuan meningkatkan wajib pajak khususnya kendaraan bermotor untuk taat pajak, karena ini menjadi salah satu pendapatan daerah.

Pada operasi ini, petugas hanya menegur pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendaraan. Pihaknya memberhentikan kendaraan dan memberikan pemahaman tentang kewajiban dan manfaat pajak bagi pembangunan dan negara.

“Saya berharap dengan operasi KTMDU ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak negara, khususnya di wilayah hukum Polres Kuningan,” pungkasnya. (ale)

0 Komentar