CIREBON, RAKCER.ID – DPP Partai Gerindra sudah menerbitkan SK terkait figur pimpinan DPRD dan fraksi, Kamis (12/9) malam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, DPP Partai Gerindra sudah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya dengan Nomor: 08-0125/ Kpts/ DPP-GERINDRA/2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029.
Pada surat tersebut, DPP Partai Gerindra menetapkan Alat Kelengkapan DPRD Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029, yang isinya adalah, menetapkan Fitrah Malik SH sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon dan Ruri Tri Lesmana sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon.
Baca Juga:KPU Kota Cirebon Nyatakan Para Paslon Sudah Memenuhi Syarat Untuk Berkontes di PilkadaEffendi Edo dan Siti Farida Rosmawati Bantu Pembangunan Rumah Warga di Kelurahan Karya Mulya
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2024, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal, Ahmad Muzani.
Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, Hendi Nurhudaya membenarkan bahwa surat dari DPP Partai Gerindra terkait dengan penetapan AKD sudah diterima DPC, dan pada hari Jumat kemarin sudah dilanjutkan ke Sekretariat DPRD.
Hendi juga membenarkan bahwa isinya, menetapkan Fitrah Malik sebagai wakil ketua DPRD dan Ruri Tri Lesmana sebagai Ketua Fraksi.
”Sudah mas, sudah di sampaikan ke DPRD,” ungkap Hendi.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio juga membenarkan, bahwa surat dari Partai Gerindra Kota Cirebon sudah masuk.
Bahkan, sudah dijadwalkan untuk paripurna pengumuman, sebelum diajukan kepada Pemprov, menyusul dua nama yang sudah didahulukan.
”Betul, hari Selasa jam 13.00 WIB di umumkan pengusulan calon wakil ketua DPRD nya di Paripurna. Nanti sekalian penetapan fraksi-fraksi. Semua fraksi sudah bisa ditetapkan,” kata Andrie.