Seorang Pemuda asal Desa Gombang Kabupaten Cirebon Nekat Bakar Rumah Ortu Demi Motor

Seorang Pemuda asal Desa Gombang Kabupaten Cirebon Nekat Bakar Rumah Orang Tua Demi Motor
Seorang Pemuda asal Desa Gombang Kabupaten Cirebon Nekat Bakar Rumah Orang Tua Demi Motor. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Seorang pemuda berinisial RC (21) diduga membakar rumah orang tuanya di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada siang hari, Selasa (5/11).

Tindakan tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan RC karena permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tidak dikabulkan oleh orang tuanya.

Kapolsek Depok AKP Affandi menyatakan bahwa aksi RC diduga didorong oleh keinginan untuk memperoleh perhatian lebih dari orang tuanya.

Baca Juga:Ahmad Syaikhu Serap Aspirasi Pengemudi Ojol di Bandung, Minta Kesejahteraan DiperhatikanPerempuan Jabar ASIH dan Ahmad Syaikhu Sarapan Bareng Warga Kota Bandung

“Salah satu penyebabnya karena anak ini tidak dibelikan sepeda motor, kemudian meminta perhatian dari orang tuanya,” kata Affandi, pada Selasa (5/11).

Ketika ditanyai wartawan, Keluarga mengaku telah memberikan perhatian yang cukup baik kepada RC, meskipun sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara itu sering meminta hal-hal yang tidak selalu bisa dipenuhi.

Affandi menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari pertengkaran antara RC dan ibunya lewat telepon, yang juga didengar oleh ayahnya.

Kemudian esok harinya, pelaku pergi ke rumah orang tuanya, dan saat itu hanya ada ayahnya saja.

RC kemudian mengancam dan langsung membakar kasur busa di kamar belakang dengan menggunakan korek api gas.

“Sebelum kejadian tepat di hari Senin kemarin pelaku menghubungi ibunya dan cekcok disaksikan bapaknya. Kemudian pagi tadi pelaku datang ke rumah. Namun ibunya sedang tidak ada di rumah, hanya ada bapaknya,” jelas Affandi.

“Pelaku pun mengancam akan membakar rumah orang tuanya, lalu membakar kasur busa yang ada di bagian kamar belakang rumah tersebut menggunakan korek api gas,” tambahnya.

Baca Juga:Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Cek Beton Gedung Sekretariat DaerahSurat Suara Banyak Rusak Gegara Ditemukan Bercak Tinta Hingga Robek, Hari Ini Lipat Surat Suara Pilwalkot

Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran yang menghanguskan rumah orang tua pelaku tersebut.

Namun, situasi menjadi lebih sulit karena anak RC sedang sakit dan dirawat di RS Plumbon, namun tidak ada anggota keluarga yang datang untuk menjenguk.

Saat ini, RC menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

0 Komentar