Kenaikan Harga Emas Antam dan Dampaknya di Pasar Investasi

Kenaikan Harga Emas Antam
Kenaikan Harga Emas Antam dan Dampaknya di Pasar Investasi. Foto: Pinterest - RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON,RAKCER.ID – Kenaikan harga emas Antam pada hari ini, 1 Februari 2025, menjadi sorotan utama di pasar logam mulia.

Harga emas batangan Antam tercatat mencapai Rp 1.624.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.620.000 per gram.

Kenaikan ini mencerminkan tren positif yang terus berlanjut dalam beberapa waktu terakhir, di mana harga emas Antam telah mencapai rekor tertinggi sepanjang masa.

Baca Juga:Dampak Perubahan Nilai Tukar Dolar terhadap Ekonomi IndonesiaFaktor Faktor yang Mempengaruhi Fluktuasi Nilai Tukar Dolar dan Rupiah

Salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan harga emas adalah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam beberapa bulan terakhir, banyak investor beralih ke emas sebagai aset safe haven di tengah fluktuasi pasar saham dan inflasi yang meningkat.

Simak Ulasan Lengkap Tentang Kenaikan Harga Emas Antam

Emas sering dianggap sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi, sehingga permintaan terhadap logam mulia ini meningkat.

Selain itu, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan, kini berada di level Rp 1.475.000 per gram.

Kenaikan harga buyback ini menunjukkan minat yang tinggi dari pembeli untuk menjual kembali emas mereka, yang juga berkontribusi pada stabilitas harga emas di pasar.

Dengan harga buyback yang lebih tinggi, banyak pemilik emas merasa lebih percaya diri untuk melakukan transaksi, baik untuk investasi maupun untuk kebutuhan mendesak.

Fluktuasi harga emas selama minggu terakhir juga menunjukkan tren yang positif. Dalam periode ini, harga emas Antam bergerak dari Rp 1.609.000 per gram hingga mencapai Rp 1.624.000 per gram.

Baca Juga:Perkembangan Nilai Tukar Dolar AS terhadap Rupiah dalam Beberapa Tahun TerakhirGempa Terasa di Yogyakarta Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana

Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada emas Antam, tetapi juga di pasar internasional, di mana harga emas global mengalami lonjakan.

Hal ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan moneter yang longgar dari bank sentral di berbagai negara dan meningkatnya permintaan dari negara-negara besar seperti China dan India.

Penting untuk dicatat bahwa transaksi pembelian emas batangan di Indonesia dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22.

Untuk pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,9%, sedangkan untuk yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,25%.

Selain itu, untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta, pajak yang dikenakan adalah 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

0 Komentar