CIREBON, RAKCER.ID – Kabar gembira bagi para calon aparatur sipil negara (CASN)! Pemerintah memastikan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sesuai instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025.
Menindaklanjuti kebijakan strategis ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan persiapan rekrutmen ASN.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus segera melakukan analisis kebutuhan pegawai dan simulasi pengangkatan tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Anti Mainstream! 10 Hadiah THR Unik yang Bikin Anak Makin Happy di LebaranTransformasi Instan! 10 Trik Sederhana Bikin Ruangan Lebih Estetik!
Syarat Wajib Sebelum Pengangkatan CASN
Sebelum pengangkatan dilakukan, setiap instansi wajib memenuhi beberapa persyaratan penting, di antaranya:
1. Peserta telah dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
2. Instansi wajib mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Untuk PPPK, instansi harus mengajukan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN sebelum pelantikan.
4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan harus sudah diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
5. Peserta wajib menandatangani pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan perpindahan instansi sebelum masa kerja minimal terpenuhi.
6. Pemerintah daerah harus memastikan anggaran dalam DIPA K/L/D telah siap serta mendukung fasilitas ASN baru.
CPNS dan PPPK Harus Siap, Ini Batas Akhir Pengangkatan!
Sesuai arahan Presiden, pengangkatan CPNS harus rampung paling lambat Juni 2025, sementara PPPK dijadwalkan selesai maksimal Oktober 2025.
Baca Juga:Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah, Ini 5 Masjid Kampus yang Punya Filosofi MendalamPembatasan Operasional Angkutan Barang di Jawa Barat Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
“Bagi instansi yang telah siap lebih awal, proses pengangkatan dapat dipercepat tanpa harus menunggu batas akhir,” tambah Rini Widyantini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menekankan pentingnya percepatan pengangkatan ini agar tidak menghambat proses administrasi dan penganggaran daerah.
“Gubernur, bupati, dan wali kota harus segera berkoordinasi dengan BKPSDM/BKD dan OPD terkait agar tidak ada keterlambatan dalam pengangkatan CPNS dan PPPK,” ujar Tito dengan nada tegas.
Pengangkatan CASN 2024, Peluang Terakhir bagi Tenaga Honorer?
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Oleh karena itu, pengangkatan PPPK 2024 diprediksi menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga honorer yang masih tersisa.