CIREBON, RAKCER.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi anak-anak untuk membuat akun di media sosial sebagai bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Anak di Ruang Digital yang akan segera diluncurkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi akses anak terhadap internet, melainkan mencegah mereka memiliki akun sendiri di platform media sosial tanpa pengawasan orang tua.
“Anak-anak tetap bisa mengakses internet dengan pendampingan orang tua. Namun, mereka tidak diperbolehkan memiliki akun sendiri dan berselancar bebas tanpa kontrol,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga:Simbol Pembungkaman! Pejabat Istana Malah Suruh Masak Kepala Babi untuk Jurnalis TempoKabar Terbaru! Jadwal Terbaru Penukaran Uang Baru BI 2025
Meski demikian, batas usia anak yang dilarang membuat akun masih belum ditentukan. Meutya menyebut peraturan ini dikebut karena mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.
“Ibaratnya di dunia nyata, kita tidak mungkin membiarkan anak-anak keluar rumah sendirian di lingkungan yang rawan. Konsepnya sama, tetapi dalam ranah digital,” jelasnya.
Terkait kapan aturan ini resmi berlaku, Meutya mengatakan bahwa PP ini sudah dalam tahap finalisasi dan tinggal disinkronkan dengan kementerian lain.
Dia juga memastikan bahwa proses perumusan aturan ini telah melibatkan akademisi, NGO perlindungan anak, serta perusahaan teknologi seperti Google, YouTube, TikTok, Meta, dan industri digital lainnya.
Regulasi ini menuai pro dan kontra. Sebagian orang tua menyambut baik aturan ini sebagai bentuk perlindungan, tetapi tidak sedikit yang mempertanyakan efektivitasnya dalam era digital yang semakin maju. Akankah aturan ini benar-benar diterapkan dan efektif? Kita tunggu realisasinya!