SK Berakhir, Legalitas TACB Kota Cirebon Dipertanyakan

Pemkot Cirebon
Masjid Pangeran Kejaksan menjadi Salah satu Cagar Budaya yang ada di Kota Cirebon, ditengah masa jabatan TACB yang dipersoalkan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Ditengah memanasnya persoalan pembongkaran jembatan tua eks jalur kereta api di kawasan Sukalila, kali ini sorotan berubah ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

TACB Kota Cirebon yang ikut dilibatkan dalam berbagai pembahasan, dan ikut memberi pandangan dalam polemik pembongkaran jembatan ini, legalitasnya justeru dipertanyakan.

Pasalnya, SK pembentukan TACB terakhir diterbitkan Pemkot pada tahun 2020, sehingga tahun 2026 ini, masa jabatan TACB dibawah kepemimpinan Pandji Amiarsa sudah berakhir.

Baca Juga:Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Digelar di Kota Cirebon, Walikota Beri ApresiasiNgeluh ke DPRD, Komisi I Pastikan Kawal Nasib PPPK Paruh Waktu

Atas sorotan tersebut, sejumlah perhati seni dan budaya yang tergabung dalam Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC) mendesak pihak berwenang, dalam hal ini Pemkot untuk melakukan pembentukan ulang, bahkan melakukan audit terhadap TACB yang SK nya sudah berakhir ini.

Ketua ASIC, Supriyadi mengungkapkan bahwa mengacu pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.

Dengan demikian, secara normatif masa berlaku SK TACB tahun 2020 telah berakhir dan seharusnya dilakukan pembaruan serta penyesuaian sesuai regulasi terbaru.

“Ini persoalan, penggunaan dasar hukum yang telah melewati masa berlaku berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan mengarah pada praktik maladministrasi,” ungkao Supriyadi.

Lebih jauh, lanjutnya, kondisi ini berdampak langsung pada validitas setiap produk pemikiran yang dihasilkan.

Belum lagi, setiap kajian, pendapat, maupun rekomendasi yang disampaikan oleh pihak yang mengklaim sebagai TACB dalam polemik cagar budaya menjadi tidak lagi memiliki relevansi administratif dan patut dipertanyakan kekuatan legitimatifnya, karena disusun di bawah dasar hukum yang telah kedaluwarsa.

“Maka setiap rekomendasi yang disusun oleh pihak yang tidak lagi memiliki dasar kewenangan yang sah, secara hukum rekomendasi tersebut cacat legitimasi dan tidak layak dijadikan dasar pengambilan kebijakan publik,” lanjut Supriyadi.

Baca Juga:Pemkot Cirebon Perkuat Peran Guru BK dalam Perlindungan AnakPemkot Dorong Optimalisasi MBG Untuk Cegah Stunting

Menyikapi hal tersebut, ditambahkan Supriyadi, pihaknya mendesak Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas keanggotaan TACB pasca berakhirnya masa SK.

Dalam hal ini, Inspektorat diminta agar setiap penggunaan anggaran oleh TACB yang tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk ditinjau kembali, dan apabila ditemukan pelanggaran, agar dilakukan pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ASIC mendesak Walikota Cirebon untuk segera membentuk TACB yang baru, yang memenuhi aspek legalitas, kompetensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar