CIREBON – Setelah sekian lama tertunda dan beberapa kali reschedule, akhirnya Komisi III bisa duduk bersama dengan Walikota Cirebon membahas sejumlah persoalan sosial yang terjadi, termasuk salah satunya soal penanganan rumah ambruk yang belakangan ini getol disoroti oleh Komisi III.
Rabu (10/6), Komisi III didampingi tiga Pimpinan DPRD rapat secara tertutup bersama dengan Walikota Cirebon, Effendi Edo di rumah dinas, sejumlah persoalan pun dibahas secara spesifik, terutama soal rumah ambruk.
Dalam pertemuan tersebut, Edo tampak didampingi oleh sejumlah kepala perangkat daerah yang bermitra dengan Komisi III.
Baca Juga:Komisi I DPRD Kota Cirebon Pertanyakan Penerapan Merit SistemKota Cirebon Berhasil Kendalikan Inflasi, Kemendagri Beri Penghargaan
Saat dikonfirmasi, Edo membenarkan adanya pertemuan tertutup tersebut, namun ia enggan membeberkan secara detail poin-poin krusial yang dibahas bersama para wakil rakyat dalam rapat tersebut.
Edo hanya mengonfirmasi, bahwa salah satu fokus utama pembahasan adalah membahas sejumlah persoalan sosial dan bidang kesejahteraan rakyat yang menjadi ranah Komisi III di DPRD.
“Kita ngobrol santai, membedah apa yang harus kita lakukan ke depan. Beberapa hal yang dibahas yang ada kaitannya dengan Komisi III,” ungkap Edo.
Menurut informasi yang berkembang, salahsatu pembahasan yang menonjol pada pertemuan tersebut adalah tentang persoalan rumah ambruk yang selama ini disorot Komisi III.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengakui bahwa pembahasan rumah ambruk ini menjadi salah satu yang dibicarakan serius dalam pertemuan tersebut.
Dijelaskan Andrie, persoalan rumah ambruk yang mana Pemkot sempat menolak untuk mencairkan bantuan dari pos Belanja Tak Terduga (BTT) ini memang ditemukan ada beberapa payung hukum yang terkait berbentuk Peraturan Walikota.
Namun, pemerintah tetap tak mau gegabah, sehingga pertemuan akan dilanjutkan dengan mengkaji secara mendalam semua payung hukum yang mengaturnya.
Baca Juga:Pemkot Hadirkan Pangan Murah, Salurkan Paket Protein untuk Cegah StuntingPemkot Ingatkan Kedaulatan Informasi pada Upacara Harkitnas 2026
“Ada regulasi yang harus diselaraskan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap eksekusi,” ungkap Andrie.
Setidaknya, disebutkan Andrie, ada Peraturan Walikota nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, serta ada Perwali nomor 86 tahun 2023 adalah regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
