CIREBON – DPRD memastikan akan terus mengawal nasib PPPK paruh waktu di Kota Cirebon, khususnya berkaitan dengan kesejahteraan dan kepastian perpanjangan kontrak kerja.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I, Agung Supirno saat diwawancarai usai rapat dengan BKPSDM, Bappelitbangda, Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon dan para tenaga PPPK Paruh Waktu.
Agung Supirno menyampaikan bahwa hasil rapat dengar pendapat dengan para PPPK Paruh Waktu ini secara perlahan menemukan jalan keluar.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Perkuat Peran Guru BK dalam Perlindungan AnakPemkot Dorong Optimalisasi MBG Untuk Cegah Stunting
Salah satu aspirasi para PPPK Paruh Waktu ini yaitu kepastian adanya perpanjangan kontrak setiap satu tahun sekali.
Selanjutnya, DPRD pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk penyesuaian gaji, sebab masih banyak PPPK Paruh Waktu mendapatkan honorarium jauh dari kesejahteraan.
“Pertama, kontrak satu tahun ini tidak berarti teman-teman akan dirumahkan. Sangat dimungkinkan untuk diperpanjang, sepanjang kinerjanya baik,” ungkap Agung.
Ditegaskan Agung, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas secara bertahap upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk penyesuaian honorarium.
Kendati demikian, Agung mengingatkan, tahapan tersebut harus mempertimbangkan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan perjuangkan peningkatan kesejahteraan secara bertahap, akan tetapi dengan melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota Cirebon,” jelas Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH menegaskan, tuntutan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu belum bisa direalisasikan, karena masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Titipkan 338 Usulan untuk RKPD 2027Silaturahmi dengan Majelis Taklim Asy-Syifa, Wawali Beri Pesan untuk Jamaah
Ia menyebut informasi mengenai daerah lain, seperti di Riau, belum dapat dipastikan kebenarannya.
Bahkan BKPSDM menjelaskan kasus yang disebut bukanlah pengangkatan status, melainkan pegawai yang mengundurkan diri lalu mengikuti seleksi lain.
“Jadi, tidak ada perdebatan lagi soal tuntutan menjadi PPPK Penuh Waktu selama regulasinya belum keluar. Kalau sudah ada regulasinya, atau ada daerah lain yang berhasil menerapkan, tentu kami bisa bisa perjuangkan bersama,” kata Fitrah.
Selain itu, para PPPK paruh waktu juga meminta agar saat ada pembukaan seleksi CPNS atau PPPK ke depan, pemerintah daerah memberikan prioritas kepada mereka yang sudah lebih dulu mengabdi.
