Cara Lapor Pajak Online Direktorat Jenderal Pajak (SPT Tahunan) Terbaru Tahun Ini

Cara Lapor Pajak Online Direktorat Jenderal Pajak (SPT Tahunan) Terbaru Tahun Ini
Cara Lapor Pajak Online Direktorat Jenderal Pajak (SPT Tahunan) Terbaru Tahun Ini. Foto: Pinterest/Rakcer.id
0 Komentar

RAKCER.ID – Sudah memasuki awal tahun, itu artinya waktu bagi kita sebagai warga negara yang baik untuk menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menariknya, sekarang Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu seharian untuk mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Lewat inovasi digital, cara lapor pajak online direktorat jenderal pajak kini jauh lebih ringkas, praktis, dan bisa dituntaskan langsung dari laptop atau bahkan layar ponsel pintar Anda.

Baca Juga:Ramalan Shio Hari Ini Jumat Kliwon, Lengkap untuk 12 ShioMulai 30 Ribuan! Ini Harga Paket Menu Promo Pizza Hut Terbaru dan Cara Pesannya

Persiapan Penting Sebelum Mengisi SPT Online

Sebelum kita mengulas langkah demi langkah pengisiannya, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting di bawah ini agar proses pengisian data berjalan lancar tanpa hambatan:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK: Seiring dengan kebijakan integrasi data terbaru, pastikan NIK Anda sudah tervalidasi sebagai NPWP.
  2. EFIN (Electronic Filing Identification Number): Nomor identifikasi digital ini sangat krusial untuk membuat akun atau meriset kata sandi di situs DJP Online.
  3. Bukti Potong Pajak: Mintalah formulir 1721-A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721-A2 (untuk PNS/TNI/Polri) kepada bagian keuangan atau HRD tempat Anda bekerja.
  4. Catatan Harta dan Kewajiban: Siapkan daftar aset Anda (seperti tabungan, kendaraan, atau tanah) beserta sisa utang berjalan hingga akhir tahun lalu.

Langkah Mudah Cara Lapor Pajak Online Direktorat Jenderal Pajak

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, berikut adalah panduan teknis yang sangat mudah untuk diikuti:

  1. Akses Portal Resmi DJP Online: Langkah pertama, silakan buka peramban Anda dan kunjungi situs resmi di https://djponline.pajak.go.id.
  2. Login ke Akun Anda: Masukkan nomor NPWP atau NIK, kata sandi, serta kode keamanan (captcha) yang tertera di layar secara tepat, lalu klik tombol “Login”.
  3. Pilih Menu Lapor: Setelah masuk ke dashboard profil Anda, cari dan klik opsi menu “Lapor”, kemudian pilih layanan e-Filing atau e-Form sesuai kenyamanan Anda. Bagi pemula, e-Filing berbasis pertanyaan panduan sangat direkomendasikan.
  4. Buat SPT Baru: Klik pada tombol bergambar “Buat SPT”. Di sini, sistem pintar Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan beberapa pertanyaan mendasar untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan kondisi finansial Anda (Formulir 1770 SS atau 1770 S).
  5. Isi Data Formulir dengan Teliti: Masukkan tahun pajak saat ini dan pilih status SPT “Normal” jika Anda baru pertama kali melapor untuk tahun tersebut. Selanjutnya, pindahkan data pendapatan net bruto, pengurangan, dan pajak yang telah dipotong sesuai dengan lembar bukti potong yang Anda pegang.
  6. Isi Daftar Harta dan Utang: Jangan lupa untuk meng-update daftar aset yang Anda miliki serta sisa kewajiban pinjaman jika ada. Langkah ini sangat penting untuk memastikan profil pajak Anda tetap valid dan sinkron.
  7. Verifikasi Status SPT: Di halaman akhir, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda dengan status “Nihil”, “Kurang Bayar”, atau “Lebih Bayar”. Jika data Anda benar sebagai karyawan biasa, statusnya umumnya akan tertulis Nihil.
  8. Kirim SPT: Klik tombol “Ambil Kode Verifikasi”. Sistem akan mengirimkan kode token rahasia melalui email atau nomor telepon terdaftar. Salin kode tersebut ke kolom yang disediakan, lalu klik “Kirim SPT”.
0 Komentar