RAKCER.ID – Sudah memasuki awal tahun, itu artinya waktu bagi kita sebagai warga negara yang baik untuk menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menariknya, sekarang Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu seharian untuk mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Lewat inovasi digital, cara lapor pajak online direktorat jenderal pajak kini jauh lebih ringkas, praktis, dan bisa dituntaskan langsung dari laptop atau bahkan layar ponsel pintar Anda.
Baca Juga:Cara Lapor Pajak Online Direktorat Jenderal Pajak (SPT Tahunan) Terbaru Tahun IniRamalan Shio Hari Ini Jumat Kliwon, Lengkap untuk 12 Shio
Bagi karyawan swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), proses ini sebenarnya sangat sederhana asalkan Anda sudah memegang dokumen yang tepat.
Persiapan Dokumen: Apa Bedanya Karyawan Swasta dan PNS?
Sebelum kita mengulas langkah demi langkah pengisiannya, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting di bawah ini agar proses pengisian data berjalan lancar tanpa hambatan:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK: Seiring dengan kebijakan integrasi data terbaru, pastikan NIK Anda sudah tervalidasi sebagai NPWP.
2. EFIN (Electronic Filing Identification Number): Nomor identifikasi digital ini sangat krusial untuk membuat akun atau meriset kata sandi di situs DJP Online.
3. Bukti Potong Pajak (Kunci Utama): Ini adalah bagian paling penting yang membedakan antara karyawan swasta dan PNS.
- Karyawan Swasta: Mintalah formulir 1721-A1 kepada bagian keuangan atau HRD tempat Anda bekerja.
- PNS / TNI / Polri: Mintalah formulir 1721-A2 yang diterbitkan oleh bendahara pengeluaran instansi Anda.
4. Catatan Harta dan Kewajiban: Siapkan daftar aset Anda (seperti tabungan, kendaraan, atau tanah) beserta sisa utang berjalan hingga akhir tahun lalu.
Langkah Mudah Cara Lapor Pajak Online Direktorat Jenderal Pajak
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, berikut adalah panduan teknis yang sangat mudah untuk diikuti:
- Akses Portal Resmi DJP Online: Langkah pertama, silakan buka peramban Anda dan kunjungi situs resmi di [https://djponline.pajak.go.id](https://djponline.pajak.go.id).
- Login ke Akun Anda: Masukkan nomor NPWP atau NIK, kata sandi, serta kode keamanan (captcha) yang tertera di layar secara tepat, lalu klik tombol “Login”.
- Pilih Menu Lapor: Setelah masuk ke dashboard profil Anda, cari dan klik opsi menu “Lapor”, kemudian pilih layanan e-Filing. Bagi karyawan swasta dan PNS, e-Filing berbasis pertanyaan panduan sangat direkomendasikan karena sangat interaktif.
- Buat SPT Baru: Klik pada tombol bergambar “Buat SPT”. Di sini, sistem pintar Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan beberapa pertanyaan mendasar untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan kondisi finansial Anda. Jika penghasilan Anda di bawah 60 juta rupiah per tahun, Anda akan diarahkan ke formulir 1770 SS. Jika di atas 60 juta rupiah per tahun, Anda akan menggunakan formulir 1770 S.
- Isi Data Formulir dengan Teliti: Masukkan tahun pajak saat ini dan pilih status SPT “Normal”. Selanjutnya, pindahkan data pendapatan kotor (bruto), pengurangan, dan pajak yang telah dipotong sesuai dengan lembar bukti potong (1721-A1 untuk swasta atau 1721-A2 untuk PNS) yang Anda pegang.
- Isi Daftar Harta dan Utang: Jangan lupa untuk meng-update daftar aset yang Anda miliki serta sisa kewajiban pinjaman jika ada. Langkah ini sangat penting untuk memastikan profil pajak Anda tetap valid dan sinkron.
- Verifikasi Status SPT: Di halaman akhir, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda dengan status “Nihil”, “Kurang Bayar”, atau “Lebih Bayar”. Jika Anda adalah karyawan biasa yang pajaknya sudah dipotong rutin oleh kantor, statusnya umumnya akan tertulis Nihil.
- Kirim SPT: Klik tombol “Ambil Kode Verifikasi”. Sistem akan mengirimkan kode token rahasia melalui email atau nomor telepon terdaftar. Salin kode tersebut ke kolom yang disediakan, lalu klik “Kirim SPT”.
