“Prinsipnya sederhana, hak ASN harus diberikan sesuai ketentuan, sementara kewajiban dan disiplin juga harus dijalankan. Manajemen ASN ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang menjaga kualitas dan integritas birokrasi,” tutur Budi.
Memasuki triwulan keempat di tahun 2026 ini, Budi pun memastikan pengelolaan kepegawaian terus dilakukan secara terukur, mulai dari pengembangan karier, kenaikan pangkat, pengelolaan talenta, hingga penataan ASN yang memasuki masa purna tugas.
“Semua proses tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdampak bagi masyarakat,” kata Budi. (sep)
