Anies-Muhaimin Jadi Diduetkan: PKB Cirebon, Langsung Gerak, Panaskan Mesin Partai

Anies-Muhaimin Jadi Diduetkan: PKB Cirebon, Langsung Gerak, Panaskan Mesin Partai
DPC PKB Kab Cirebon, siap memenangkan pasangan Anies-Muhaimin. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON.RAKCER.ID — Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar resmi diduetkan, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cirebon antusias menghadapi pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Mereka siap memenangkan pasangan Anies-Muhaimin.

Itu disampaikan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata. Menurut dia, jajaran pengurus DPC PKB langsung bergerak. Memanaskan mesin politik setelah adanya deklarasi yang dilakukan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Ahmad Muhaimin Iskandar di Surabaya, kemarin.

“Kita akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh mesin partai dan akan mengerahkan segala upaya untuk proses pemenangan pilpres 2024,” kata Waswin Janata, Minggu (3/9).

Baca Juga:Hasil Survei di Kabupaten Cirebon, Suara PDIP Meroket, Ganjar Pranowo MerosotAnies-Muhaimin Belum Pasti Diduetkan

Pihaknya merasa lega dengan keputusan yang diambil DPP usai mendeklarasikn Anies-Muhaimin. Keputusan tersebut dianggap jawaban yang diharapkan oleh seluruh kader dan juga pengurus PKB di Kabupaten Cirebon.

“Yang jelas ini kelegaan bagi kami, karena DPP sudah mengambil sikap jelas dan tegas, dan ketua umum melaksanakan perintah hasil muktamar PKB 2019 silam untuk ikut dalam kontestasi pilpres 2024,” katanya.

Disinggung kapan akan melakukan kordinasi dengan partai pengusung lainnya seperti NasDem, Waswin mengaku akan secepatnya melakukan kordinasi dengan partai pengusung yang ada di tingkat Kabupaten.

“Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan partai koalisi yaitu Nasdem dan kami juga sambil menunggu perkembangan dan intruksi resmi dari DPP PKB,” katanya.

Pihaknya juga akan terus berkoordinasi di internal partai sekaligus menyiapkan tim pemenangan untuk melaksanakan program sosialisasi dan deklarasi pemenangan pemilu 2024.

Sebagai informasi, berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tantang pemilu pasangan Capres dan Cawapres harus menguasai atau didukung oleh 20 persen kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, kursi yang ada di parlemen sebanyak 575 kursi. Dalam artian pasangan Capres dan Cawapres baru bisa mendaftar ke KPU kalau sudah mendapatkan dukungan 20 persen dari kursi parlemen atau sekitar 115 kursi. Berdasarkan hasil pemilu 2019 PKB memiliki 58 kursi di DPR RI sedangkan untuk NasDem mendapatkan 59 kursi.

Baca Juga:Strategi Pemenangan PDIP, Pasang Saksi 5 Orang Per TPSBBPMP Jawa Barat Giatkan Pendampingan Literasi untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan

Perolehan kursi dari kedua parpol tersebut sudah melewati batas minimal. Yakni 117 kursi. Artinya sudah bisa mengajukan Bacapres dan Bacawapres. (zen)

0 Komentar