Wow! Biaya Haji Tahun 2023 Naik Menjadi 90 Juta, Calon Jamaah Harus Tahu Rinciannya

BIAYA HAJI. Anggota Panja Komisi VIII tentang BPIH, Selly Andriany Gantina saat mengikuti rapat dengan Kemenag RI, dan menyepakati kenaikan biaya haji tahun 2023. FOTO: ISTIMEWA FOR RAKYAT CIREBON
BIAYA HAJI. Anggota Panja Komisi VIII tentang BPIH, Selly Andriany Gantina saat mengikuti rapat dengan Kemenag RI, dan menyepakati kenaikan biaya haji tahun 2023. FOTO: ISTIMEWA FOR RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Setelah lama menjadi perbincangan, akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan biaya haji tahun 2023 naik dibandingkan 2022 lalu.

Kenaikan biaya haji tahun 2023, diputuskan setelah adanya kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Komisi VIII DPR RI saat rapat pertemuan yang berlangsung di Senayan, Rabu 15 Februari 2023 malam.

Pada rapat tersebut, panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI beserta Kemenag membahas mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M. Dan disepakati, besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26.

Baca Juga:260 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Siap Edar di Kota Cirebon, Begini Modus Operandinya2 Tahapan Ini Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon Sampai Wanti-wanti

Untuk diketahui, BPIH adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk satu jamaah dalam melaksanakan ibadah haji. Mulai dari berangkat ke tanah suci hingga kembali pulang ke tanah air.

BPIH sendiri, terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang besarannya harus dibayar oleh jemaah haji. Serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah sempat berdebat mengenai besaran Bipih yang dibebankan kepada jemaah, serta besaran nilai manfaat yang akan dibayarkan BPKH, akhirnya DPR RI melalui Komisi VIII, dan pemerintah melalui Kemenag RI, menyepakati Bipih yang harus dibayar langsung jemaah pada musim haji tahun 2023 sebesar Rp49.812.700,26, atau sebesar 55,3 persen dari BPIH.

Dengah demikian, sisa dari BPIH setelah dikurangi Bipih yang dibebankan kepada jemaah, akan dibiayai oleh biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Di mana rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937, atau sebesar 44,7 persen dari BPIH.

“Bipih dengan nilai yang disepakati tersebut, meliputi biaya untuk penerbangan, biaya hidup atau living cost, dan sebagian biaya paket layanan masya’ir,” jelas anggota Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH, Selly Andriany Gantina dalam keterangan resminya usai rapat.

Di sisi lain, dijelaskan Selly, forum rapat juga menyepakati, bahwa DPR dan Pemerintah akan memberlakukan pengelompokan besaran pelunasan terhadap jemaah haji yang akan berangkat pada musim haji 2023.

Sedikitnya, ada tiga kelompok jemaah yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini. Dari ketiganya, dikenakan kebijakan yang berbeda terkait dengan nilai BPIH baru yang disepakati.

0 Komentar