TOK!!! KPU Tetapkan 679 DCS Bacaleg Kabupaten Cirebon, Partai Garuda Paling Buncit

KPU tetapkan DCS Bacaleg Kabupaten Cirebon
PENETAPAN DCS. KPU dan utusan parpol melakukan sesi foto bersama usai sidang pleno penetapan DCS, Jumat (18/8/2023). FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon sudah selesai menggelar sidang pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat (18/8/2023). Ditetapkan jumlah total bacalegnya, sebanyak 679 dari 18 partai politik peserta pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA menjelaskan dari total Bacaleg yang didaftarkan parpol ke KPU, setelah dilakukan pengecekan secara administratif sebanyak 735, akhirnya yang masuk ke DCS hanya 679.

Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Aturannya satu-satunya syarat untuk masuk ke DCS adalah memenuhi syarat atau MS. Artinya persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap dan benar.

Baca Juga:Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Mana UU Turunannya? Selly: Jangan Kelamaan!Blanko E-KTP di Kabupaten Cirebon Langka, Identitas Kependudukan Digital Tak Laku

Sejauh ini, beberapa parpol yang jumlah Bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat 100 persen, hanya ada 7 parpol. Yakni, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Hanura dan Demokrat. Semuanya parpol yang saat ini perwakilannya ada di legislatif.

Namun ada parpol di legislatif yang dinyatakan kurang dari 100 persen. Yakni PKS. “PKS di DCS nya hanya ada 49. Ada satu Bacaleg mereka yang dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Sopidi.

Adapun untuk partai non legislatif, seperti Partai Buruh dalam DCS-nya sebanyak 44 orang. Kemudian Partai Gelora 43, PKN 12, Garuda 6, PAN 42 dan PBB 12. Sementara untuk PSI 20, Perindo 47, PPP 32 dan Partai Ummat 22.

“Sehingga total jumlah Bacaleg keseluruhan sebanyak 679 atau 92,38 persen,” ungkapnya.

Bagi parpol yang dinyatakan belum memenuhi 100 persen, jumlahnya tidak bisa ditambah. Tapi hal lain seperti penggantian Bacaleg, perubahan daerah pemilihan (Dapil) masih bisa dilakukan. Waktunya ada, setelah pencermatan rancangan DCT. Yakni 24 September sampai 4 Oktober.

Tak hanya itu, KPU pun memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau pandangan atas DCS. Waktunya selama 10 hari. Yakni per 19-28 Agustus.

“Jadi Bacaleg bisa diganti berdasarkan satu masukan dari masyarakat atau karena meninggal dunia,” katanya.

Sampai sejauh ini, parpol peserta pemilu dinyatakan sudah memenuhi keterwakilan 30 persen kuota perempuan.

Baca Juga:RAPBD Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Tembus Rp3,8 Triliun, Apa Sasaran Pembangunannya?DPRD Kabupaten Cirebon Murka, 3 Kali Dipanggil, Sekda Selalu Mangkir

“Untuk kuota perempuan, dinyatakan sudah terpenuhi. Dimana jumlah Bacaleg laki-lakinya totalnya sebanyak 452, dan perempuannya 283,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait apakah dimungkinkan masih terjadi kegandaan? Sopidi memastikan kemungkinan itu, masih tetap ada. Tapi, ia belum bisa memastikannya.

“Karena semua ada waktu dan tahapannya. Ketika nanti di verifikasi administrasi kemudian setelah tanggapan dari masyarakat ada kemungkinan kegandaan, ya nanti akan diproses. Dilakukan mutatis dan mutandis,” tuturnya.

0 Komentar