Komisi II: PAD Perlu Digenjot, Sektor PPJ Tarif Sosial Sasarannya

SEKTOR PPJ
Komisi II DPRD Kab Cirebon menggelar Rapat kerja bersama PLN dan Bappenda. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menekankan, agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat. Sektor pajak penerangan jalan (PPJ) menjadi salah satu potensi yang menjadi sasarannya.

Pasalnya, ditahun 2024 nanti, diperkirakan PAD dari sektor PPJ akan berkurang. Makanya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon dituntut untuk mencari potensi lain, diantaranya dengan memberlakukan PPJ tarif sosial.

“Di Kota Cirebon itu sudah diberlakukan adanya tarif sosial PPJ sebanyak 5 persen. Nah, di Kabupaten Cirebon sudah lama tidak dibebankan,” kata Ketua Komisi II, Pandi SE.

Baca Juga:Cabut Perbup Pilwu Tak Ada UrgensinyaTiga Putra Daerah Dipanggil Ikuti Seleksi Timnas U-17

“Oleh karena itu, Perda perpajakan terkait PPJ tarif sosial perlu diubah. Kami DPRD bersama Bappenda dan juga PLN sepakat nanti ini sebagai sasaran kenaikan tambahan PPJ dari rumah sakit swasta dan daerah,” katanya.

Karena selama ini rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta, digolongkannya sebagai pelanggan tarif sosial. Dimana bebannya, lebih murah dari pada tarif umum. Selisihnya cukup banyak. Hampir diangka 25 persenan. “Sudah bayarnya lebih murah, tidak dikenakan pajak lagi,” kata Pandi.

Oleh karenanya, kedepan rumah sakit dan lembaga-lembaga provit didorong untuk ditarik pajak PPJ nya. “Kalau dihitung totalnya, masih lebih murah kok. Masih dibawah umum,” terang politisi PKB. PPJ ini, sebenarnya sudah diberlakukan kepada masyarakat. Karena siapapun yang memasang listrik, akan dikenakan PPJ.

Tentu, berdasarkan kriterianya masing-masing. Ada yang berdasarkan kriteria bisnis sebanyak 8 persen, rumah tangga 3 persen. “Paling tinggi itu 8 persen. Itu untuk perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.

Sementara, untuk rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta, selama ini PLN mengkategorikannya sebagai pelanggan tarif sosial. Sehingga tidak diberlakukan PPJ. Padahal, statusnya sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Yang artinya, pola pengelolaan keuangannya lebih fleksibel, dalam menerapkan praktik-praktik bisnis demi meningkatkan pelayanan.

“Sehingga sama-sama lah ya bayar pajaknya, khususnya dari PPJ. Nah kita ingin berlakukan umum lah. Baik RSUD maupun rumah sakit swasta. Agar ada kesamaan. Karena ini untuk kepentingan pemerintah kita juga,” kata dia.

Komisi II mendorong pemberlakuan PPJ itu, hanya untuk lembaga provit saja. Yang memberikan keuntungan. Salah satunya rumah sakit. Meskipun sifatnya sosial, tapi rumah sakit orientasinya sudah ke bisnis. “Untuk yayasan yang tidak menguntungkan, ya jangan dikenakan PPJ. Nanti diatur diaplikasinya,” tuturnya.

0 Komentar