Hati-Hati! 21 Kosmetik Ini Resmi Dilarang BPOM Mulai Agustus 2025

Hati-Hati! 21 Kosmetik Ini Resmi Dilarang BPOM Mulai Agustus 2025
Harus hati-hati, mulai Agustus 2025, BPOM melarang peredaran 21 kosmetik. FOTO: PINTEREST/RAKCER.ID
0 Komentar

Misalnya, produk yang mengklaim dapat mencerahkan kulit, namun ternyata mengandung bahan pemutih dalam dosis tinggi yang tidak sesuai standar, bisa merusak lapisan kulit dan menyebabkan hiperpigmentasi.

Regulasi yang Dilanggar

Langkah pencabutan izin ini didasarkan pada Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap produsen wajib menyampaikan data komposisi secara jujur dan lengkap.

Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar meliputi:

  • Pencabutan notifikasi/izin edar
  • Perintah penarikan produk dari pasar
  • Pemusnahan stok produk oleh pelaku usaha

Daftar Lengkap 21 Kosmetik yang Dilarang BPOM

Berikut ini daftar lengkap kosmetik yang per Agustus 2025 resmi dilarang beredar di Indonesia:

Baca Juga:21 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Ini Daftar LengkapnyaIni Dia 7 Agenda Nasional Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025, Ada Libur Tambahan!

  1. AAC Face Tonic AHA
  2. AAC Day Cream with Brightener
  3. AAC S B Oily
  4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series
  5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
  6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
  7. DR. LANE Soft Peeling
  8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
  9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
  10. GEN3 Vit C Brightening Serum
  11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
  12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
  13. MECO Cleansing Milk Citrus
  14. MECO Cleansing Milk Rose
  15. MECO Cleansing Milk Cucumber
  16. MECO Beauty Lotion
  17. MECO Lightening Cream
  18. MECO Pearl Cream
  19. MECO Face Toner Citrus
  20. MECO Face Toner Rose
  21. MECO Face Toner Cucumber

Jika Anda memiliki atau pernah menggunakan salah satu dari produk di atas, disarankan untuk segera menghentikan pemakaian dan berkonsultasi dengan dokter kulit bila mengalami reaksi negatif.

Langkah Aman Saat Membeli Kosmetik

Untuk menghindari risiko dari produk-produk yang tidak aman, BPOM menyarankan konsumen untuk selalu:

  • Cek nomor notifikasi BPOM melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id
  • Teliti label kemasan, baca komposisi bahan dan produsen
  • Hindari produk tanpa informasi lengkap atau tanpa izin edar
  • Waspadai harga terlalu murah, karena bisa jadi produk tiruan atau tidak terdaftar resmi
  • Ikuti info terkini dari BPOM melalui kanal resminya

Komitmen BPOM untuk Perlindungan Konsumen

0 Komentar