UNIKU Hadirkan KPK di Kuningan, Kuliah Umum Diminati Mahasiswa Hingga Eksekutif Pemkab

Jajaran Civitas Akademika UNIKU dan Fakultas Hukum.
UNIKU Hadirkan KPK di Kuningan, Kuliah Umum Diminati Mahasiswa Hingga Eksekutif Pemkab.
0 Komentar

RAKCER.ID, KUNINGAN – Kehadiran pejabat tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik. Fakultas Hukum Universitas Kuningan (UNIKU) menghadirkan langsung Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam kuliah umum bertema penegakan hukum tindak pidana korupsi di Gedung Student Center (SC) Iman Hidayat Kampus I UNIKU, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan bertajuk “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045” itu diikuti ratusan mahasiswa, civitas akademika, hingga masyarakat umum.

Kehadiran Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu yang baru saja naik pangkat dari Brigjen menjadi jenderal bintang dua pada Maret 2026, membuat kuliah umum tersebut terasa istimewa dan penuh antusiasme.

Baca Juga:Perkuat Produksi Padi, DKPP Kuningan Gunakan Cara Baru Lawan HamaBupati dan BPS Sepakat Sukseskan Desa Cantik dan Sensus Ekonomi 2026

Dalam pemaparannya, Asep menerangkan, korupsi tidak selalu dimulai dari kasus besar, tetapi lahir dari kebiasaan kecil yang dianggap biasa oleh generasi muda. Ia menyoroti sejumlah perilaku koruptif yang sering terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari mencontek, titip absen, datang terlambat, hingga plagiarisme.

Tak hanya itu, praktik seperti “nyogok”, proposal palsu, gratifikasi kepada guru maupun dosen, mark up anggaran kegiatan, hingga penyalahgunaan dana organisasi dan beasiswa juga disebut sebagai bibit korupsi yang harus dicegah sejak dini.

“Perilaku koruptif para pemuda itu sering dianggap sepele, padahal dari situlah integritas seseorang diuji. Korupsi besar lahir dari pembiaran kebiasaan kecil yang tidak jujur,” ungkapnya di hadapan peserta kuliah umum.

Mantan Direktur Penyidikan KPK itu juga menegaskan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam membangun budaya antikorupsi, mulai dari saat ini. Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok kritis yang dapat mengawal transparansi dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

Selain edukasi mengenai perilaku koruptif, peserta juga mendapat pemahaman terkait peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi, mulai dari pengawasan, pelaporan atau whistleblowing, membangun komunitas antikorupsi, hingga riset dan edukasi hukum.

Dekan Fakultas Hukum UNIKU, Prof Suwari Akhmaddhian, menyebut kehadiran Deputi KPK menjadi bagian penting dalam memperkuat pendidikan antikorupsi di lingkungan kampus.

“Jangan sampai nanti KPK sudah turun langsung karena ada kasus. Sekarang kita hadirkan Deputi KPK dalam konteks pencegahan. Pendidikan menjadi pintu masuk penting dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

0 Komentar