Pemkot Cirebon Terima Tiga Sertifikat Aset, Stadion Bima Siap Ditawarkan kepada Investor

Pemkot Cirebon Terima Tiga Sertifikat Aset, Stadion Bima Siap Ditawarkan kepada Investor
Penyerahan sertifikat kepemilikan dari ATR BPN Kota Cirebon kepada Pemerintah Kota Cirebon. FOTO: INDAH TRI SUTONO/RAKCER.ID
0 Komentar

“Apabila penggunaan memanfaatkan sebagian lahan perangkat daerah, kami meminta kajian dan persetujuan dari perangkat daerah tersebut. Sementara administrasi persetujuannya dikelola oleh BPKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang, yaitu Sekretaris Daerah Kota Cirebon. Sedangkan apabila posisi barang atau lahannya berada pada pengelola, persetujuannya diberikan oleh Wali Kota,” jelasnya.

Menurut Nia, BMD juga terus melakukan pengawasan dan penataan administrasi aset milik pemerintah daerah. Salah satu capaian penting adalah selesainya proses balik nama Stadion Bima yang telah berlangsung sejak 2019 serta peningkatan status tanah Makam Kemlaten.

“Kami terus berupaya melakukan pengawasan dan optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Selain penyelesaian balik nama Stadion Bima dan peningkatan status tanah Makam Kemlaten, saat ini juga sudah ada 135 bidang tanah yang digunakan sebagai jalan dan telah didaftarkan ke BPN. Lokasinya berada di Kecamatan Kejaksan, Harjamukti, dan Lemahwungkuk,” katanya.

Baca Juga:Hari Jadi Cirebon ke-599 Tahun 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Padati Jalan SiliwangiWalikota Cirebon Tinjau Progres Penataan Sungai Sukalila, Target Rampung Akhir 2026 

Ia menambahkan, BPKPD Kota Cirebon juga telah menyiapkan regulasi mengenai retribusi pemanfaatan lahan sebagai salah satu sumber peningkatan PAD Kota Cirebon.

“Kami sudah menyusun regulasi mengenai retribusi pemanfaatan lahan. Ke depan regulasi ini akan kami sosialisasikan sehingga pendapatan dari retribusi pemanfaatan aset dapat menjadi salah satu pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (its/adv)

0 Komentar