Pemkot Cirebon Terima Tiga Sertifikat Aset, Stadion Bima Siap Ditawarkan kepada Investor

Pemkot Cirebon Terima Tiga Sertifikat Aset, Stadion Bima Siap Ditawarkan kepada Investor
Penyerahan sertifikat kepemilikan dari ATR BPN Kota Cirebon kepada Pemerintah Kota Cirebon. FOTO: INDAH TRI SUTONO/RAKCER.ID
0 Komentar

“Nanti kalau memang sudah ada calon investor yang mengelola, tentunya kawasan itu akan kami tertibkan kembali. Harapannya Stadion Bima menjadi ikon Kota Cirebon,” pungkas Edo.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cirebon, Idin Yunindra mengungkapkan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari percepatan legalisasi aset milik Pemerintah Kota Cirebon.

“Hari ini kami menyerahkan tiga sertifikat kepada Bapak Wali Kota atas nama Pemerintah Kota Cirebon. Pertama Stadion Bima seluas 15,5 hektar, kemudian Makam Pemelaten seluas 2,5 hektar, dan TPI Pesisir seluas setengah hektare,” ungkapnya.

Baca Juga:Hari Jadi Cirebon ke-599 Tahun 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Padati Jalan SiliwangiWalikota Cirebon Tinjau Progres Penataan Sungai Sukalila, Target Rampung Akhir 2026 

Ia menjelaskan, penyelesaian sertifikat tersebut dilakukan melalui program PTSL Tahun 2026 karena menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Cirebon.

“Kebetulan ini merupakan prioritas dari Pak Wali Kota sehingga kami menyelesaikannya secara cepat dan segera kami serahkan agar dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan aset selanjutnya,” jelasnya.

Menurut Idin, hingga tahun ini masih terdapat 135 bidang tanah milik Pemerintah Kota Cirebon yang sedang diproses sertifikasinya.

“Insya Allah sebelum akhir tahun akan kami selesaikan semuanya. Pengukuran dilakukan sejak 2024 hingga 2025 dan diselesaikan melalui mekanisme PTSL Tahun 2026,” katanya.

Khusus untuk Stadion Bima, Idin mengungkapkan, proses sertifikasinya dimulai pada 2025 setelah aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon melalui mekanisme hibah.

“Kalau Stadion Bima pengajuannya dari tahun 2025, karena merupakan penyerahan hibah dari Kementerian BUMN melalui Pertamina kepada Pemerintah Kota Cirebon,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD Kota Cirebon, Azjmi Nur Ilmania mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sepanjang 2026 sebagai upaya meningkatkan nilai guna aset sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:Komisi I DPRD Kota Cirebon Tinjau Kesiapan Infrastruktur Digital DKIS Kota CirebonKomisi I DPRD Kota Cirebon Bahas Kebutuhan Mendesak DPKP Usai Sidak

“Alhamdulillah pada tahun 2026 Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan peningkatan pemanfaatan aset. Di antaranya terdapat 29 titik SPKLU melalui sewa lahan untuk charger mobil listrik, pemanfaatan lahan untuk menara telekomunikasi oleh Balitowerindo dan Mitratel, serta pemanfaatan lahan sebagai sarana belajar mengemudi,” katanya.

Azjmi menjelaskan, setiap pemanfaatan sebagian lahan milik perangkat daerah harus melalui kajian dan persetujuan dari perangkat daerah terkait agar tetap sesuai dengan peruntukannya.

0 Komentar