Sertifikasi halal sendiri, dikeluarkan oleh sebuah badan, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan produk halal. (sep)
Siti Farida Dorong Produk UMKM Tersertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober
