CIREBON, RAKCER. ID – Ketentuan Hewan Qurban, Hari Raya Idul Adha akan segera tiba dalam beberapa hari lagi.
Umat muslim di seluruh dunia siap-siap untuk melakukan ibadah kurban sebagai salah satu syariat dalam agama Islam. Kurban berasal dari bahasa Arab, yakni qurban yang berarti dekat (قربان).
Umat Muslim menyembelih hewan ternak, termasuk unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba selama Idul Adha sampai dengan hari tasyrik.
Baca Juga:6 Tempat Terdingin di Dunia, Awas Bisa Membeku Karena Sangat Dingin 6 Hewan Khas Artik, yang Harus Kamu Ketahui dan Memiliki Ketahan Tubuh yang Kuat
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa, ibadah kurban ini tunduk pada pedoman ketat yang harus dipatuhi.
Ada baiknya untuk mengetahui persyaratan hukum Islam untuk hewan kurban sebelum membelinya.
Lalu ketentuan apa saja kah itu untuk hewan kurban yang layak untuk disembelih berikut adalah pembahasan nya.
1. Masuk ke dalam kategori hewan ternak
Syarat utama hewan yang dapat disembelih adalah hewan ternak, seperti domba, kambing, sapi, atau unta.
Hal ini tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 34, yakni sebagai berikut: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
2. Usia hewan kurban Harus yang sudah ideal untuk disembelih
Usia hewan kurban menjadi pokok bahasan berikutnya. Selain kesehatan hewan ternak, kriteria umur minimal hewan kurban juga perlu diperhatikan.
Baca Juga:Bisa Hidup di Suhu Ekstrim dan Beku yang Sangat Keras, Fakta Menakjubkan tentang Suku Inuit5 Fakta Tentang Rodrigues Solitaire yang Mungkin Belum Kamu Ketahui Sebelumnya
Ternak tidak dapat dijadikan hewan kurban apabila umurnya dibawah batas tertentu. Sapi yang berumur minimal dua tahun dan sudah memasuki tahun ketiga termasuk hewan yang memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.
Domba setidaknya berumur enam bulan, atau satu tahun. Kambing berumur tahun kedua dan sudah berumur satu tahun, sedangkan unta berumur enam tahun dan sudah berumur lima tahun.
Pastikan Anda membeli hewan kurban sesuai dengan pedoman.
3. Hewan milik sendiri
hewan milik sendirilah yang ditetapkan sebagai hewan kurban. Hewan tersebut tidak dapat diperoleh dengan cara curang, digadaikan, diwariskan, atau hasil curian.