Warga RW 08 Kanoman Selatan Ngadu ke Komisi I Minta Izin Tower Dicabut

DPRD kota Cirebon
Masyarakat di RW 08 Kanoman Selatan mendatangi gedung DPRD untuk mengeluhkan soal tower BTS yang ada di lingkungannya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Masyarakat di RW 08 Kanoman Selatan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan mengeluhkan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang ada di lingkungan mereka.

Keluhan tersebut disampaikan oleh masyarakat saat mereka mendatangi gedung DPRD, dan ditemui oleh Komisi I, Rabu (17/6).

Di gedung DPRD, masyarakat difasilitasi duduk bersama dengan seluruh perangkat daerah terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) hingga Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS).

Baca Juga:Hari Jadi Cirebon ke-599 dan Porsenitas XIII Segera Dimulai, Ini Rangkaian KemeriahannyaAkhirnya, Walikota Duduk Bareng DPRD Bahas Rumah Ambruk

Ketua RW 08 Kanoman Selatan, Adi Gumelar mengungkapkan bahwa masyarakat datang ke DPRD untuk menyampaikan keluhan terkait keberadaan tower di lingkungannya tersebut.

Pasalnya, sejak mulai berdiri pada 2006 lalu, sudah banyak hal yang berubah dari proses perizinan yang dulu diurus.

Maka, warga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk meninjau ulang perizinan dari tower BTS tersebut.

Terlebih lagi, proses sewa lahan dari pihak vendor dengan pemilik lahan akan berakhir pada akhir tahun 2026 ini.

“Kami minta agar Pemkot mereview kembali perizinannya, karena saat ini masyarakat mulai merasakan dampaknya,” ungkap Adi.

Dampak yang dimaksud, disebutkan Adi, masyarakat mengalami gangguan elektronik yang diduga akibat dari radiasi tower tersebut.

Belum lagi, masyarakat juga sering terdampak limbah sisa-sisa maintenance yang dilakukan oleh pihak pengelola.

Baca Juga:Komisi I DPRD Kota Cirebon Pertanyakan Penerapan Merit SistemKota Cirebon Berhasil Kendalikan Inflasi, Kemendagri Beri Penghargaan

“Lokasi tower juga kan dekat dengan cagar budaya, dan kami menilai perizinan belum selesai dengan baik, pihak pengelola juga kurang baik dengan warga. Sebelun kontrak habis di 5 Desember 2026, kami ingin dikaji ulang perizinannya,” tegas Adi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya S Fil I mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap poin yang menjadi keluhan masyarakat di RW 08 Kanoman Selatan.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, lanjut Imam, Komisi I merekomendasikan, meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan peninjauan ulang dari perizinan yang sudah berjalan.

“​kita minta supaya dinas terkait mereview izin pendirian menara telekomunikasi yang ada. Seluruh proses perizinan yang berlaku saat itu sampai dengan yang sekarang,” ungkap Imam.

Menurut Imam, sejak izin awal diproses pada 2006 lalu, tentu banyak penyesuaian yang harus dilakukan, dan selanjutnya, Komisi I juga akan mengagendakan rapat lanjutan setelah ini.

0 Komentar