Banyak UMKM makanan dan minuman di Kota Cirebon yang kini sudah mulai mendaftarkan diri.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan sertifikasi halal harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha.
Namun pemerintah daerah melalui DKUKMPP bertugas memberikan pembinaan, pendampingan, serta edukasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga:Konsultasi Soal PPPK, Banggar dan TAPD Datangi Kemenpan RBCirebon Darurat LGBT, DPRD Didesak Bentuk Perda
”Sertifikasi halal ini memang prosesnya tidak mudah karena ada beberapa item dan syarat teknis yang harus dipenuhi. Tugas kami adalah memberikan pembinaan dan penjelasan agar para pelaku usaha tidak menemui kendala dalam proses pengajuannya,” kata Gandi. (sep)
