CIREBON – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdaganganndan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon terus menggenjot sosialisasi sertifikasi halal secara masif bagi seluruh pelaku usaha di Kota Cirebon.
Langkah ini dilakukan guna mendorong percepatan kepemilikan sertifikat halal, baik untuk sektor industri maupun UMKM, terlebih menjelang last minute dari kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) yang sudah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menetapkan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 bagi produk para pelaku UMKM.
Baca Juga:Konsultasi Soal PPPK, Banggar dan TAPD Datangi Kemenpan RBCirebon Darurat LGBT, DPRD Didesak Bentuk Perda
Tanggalnya, semua produk UMKM harus sudah mengantongi sertifikasi halal mulai 18 Oktober nanti.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), diperkuat juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Mengacu kepada ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026, sehingga semua produk wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.
Plt Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Gandi SSTP menyampaikan bahwa sosialisasi terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak lintas instansi.
Seperti pada awal September lalu, pihaknya telah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Bank BJB, serta Kementerian Agama untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha.
”Kami sudah melakukan sosialisasi ke teman-teman UKM dan semua pelaku usaha se-Kota Cirebon. Selain itu, BPJPH juga direncanakan dalam waktu dekat akan bertemu dengan pak Walikota untuk membahas program Wajib Halal Oktober (WHO) ini,” ungkap Gandi.
Dijelaskan Gandi, sasaran sertifikasi halal ini mencakup sektor industri skala besar hingga produk UMKM, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Baca Juga:Baru Satu Tahun Muara Cipadu Dikeruk Lagi, Sampah Padat dan MenggunungPer 1 Oktober 17 ASN Pensiun, 131 PNS Naik Pangkat dan Dua Diberhentikan Secara Hormat
Berdasarkan pemetaan DKUKMPP, potensi sasaran sertifikasi di Kota Cirebon terbilang sangat besar.
”Pelaku UMKM di kita saja jumlahnya lebih dari 10.000, begitu pula dengan pelaku industrinya. Ditargetkan pada bulan Oktober ini diharapkan semuanya sudah mulai berproses,” jelas Gandi.
Meski persentase pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal masih cukup banyak, kata Gandi, ia optimistis sosialisasi masif yang dilakukan mulai membuahkan hasil.
