Konsultasi Soal PPPK, Banggar dan TAPD Datangi Kemenpan RB

DPRD kota Cirebon
TAPD bersama Banggar saat konsultasi ke Kemenpan RB soal status para ASN PPPK di daerah. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Beban belanja pegawai untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untun tahun 2027 nampaknya masih akan menjadi beban daerah.

Maka, alokasinya tetap harus dimasukkan kedalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 yang saat ini mulai dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran di DPRD Kota Cirebon.

Bahkan untuk memastikan hal itu, TAPD dan Banggar datang lansung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia belum lama ini.

Baca Juga:Cirebon Darurat LGBT, DPRD Didesak Bentuk PerdaBaru Satu Tahun Muara Cipadu Dikeruk Lagi, Sampah Padat dan Menggunung

Ketua TAPD Kota Cirebon, Iing Daiman membenarkan bahwa pihaknya bersama badan anggaran sudah berkonsultasi ke Kemenpan RB untuk memastikan salahsatu beban belanja untuk tahun depan, yakni belanja pegawai untuk PPPK.

“Betul, kami bersama Banggar konsultasi terkait dengan status PPPK, karena sempat ramai ada wacana yang paruh waktu itu penggajiannya akan ditarik ke pusat,” ungkap Iing, Rabu (7/10).

Hasil konsultasinya, lanjut Iing, ternyata rumor tersebut baru masih tahapan wacana, sehingga untuk sementara, hingga tahun depan beban belanja pegawai untuk PPPK masih ada di daerah.

“Berdasarkan informasi dari mereka, terkait PPPK, status mereka masih posisi seperti yang sekarang, penggajiannya juga masih dari daerahbelum ada kebijakan baru,” sebut Iing.

Meskipun demikian, dijelaskan Iing, pihak Kemenpan RB pun mengakui bahwa hal ini banyak dikonsultasikan oleh daerah-daerah lain juga.

Hal ini mengingat seluruh daerah tengah mengalami turbulensi anggaran, setelah kebijakan efisiensi dengan penurunan dana transfer ke daerah diterapkan besar-besaran di tahun 2026 ini.

“Tidak hanya kota Cirebon yang konsultasi ini, daerah lain juga konsul, seiring dengan TKD yang turun cukup membebani kabupaten kota,” jelas Iing.

Baca Juga:Per 1 Oktober 17 ASN Pensiun, 131 PNS Naik Pangkat dan Dua Diberhentikan Secara HormatBakal Ditempati Damkar, Komisi I Tinjau Kelayakan Eks Kantor Disnaker

Satu sisi, daerah sangat membutuhkan SDM, karena jumlah PNS yang terbatas, maka PPPK ini menjadi alternatif.

Tetapi di sisi lain, belanja untuk PPPK ini berbeda dengan PNS yang sudah dialokasikan dari APBN melalui sana transfer.

“Kami sih orang daerah ya, berharap PPPK itu bisa menjadi kebijakan pemerintah pusat penggajiannya. Semua kabupaten kota juga butuh sumber daya manusia melalui PPPK ini untuk penjelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Iing.

0 Komentar