Pemkot-Apjatel Sepakat Tata Jaringan Telekomunikasi, Targetkan Kota Cirebon Bebas Kabel Semrawut

Pemkot-Apjatel Sepakat Tata Jaringan Telekomunikasi, Targetkan Kota Cirebon Bebas Kabel Semrawut
Pemerintah Kota Cirebon bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sepakat melakukan penataan dan pengembangan jaringan infrastruktur pasif telekomunikasi di Kota Cirebon.
0 Komentar

Ia menambahkan, perapian kabel yang telah dilakukan tahun ini mencakup sejumlah jalur protokol, di antaranya Jalan Cipto, Wahidin, Siliwangi, dan Kartini. Penataan tersebut menjadi langkah awal untuk memperbaiki wajah pusat Kota Cirebon.

Sementara itu, pembangunan ducting ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil survei dan kesepakatan dalam PKS.

“Targetnya 2027 kita sudah mulai. Tetapi bertahap, ruas jalan mana dulu, kemudian dilanjutkan ruas jalan lainnya. Nanti disepakati dalam PKS setelah dilakukan survei bersama pemerintah kota dan para operator,” tandasnya.

Baca Juga:Pemkot Cirebon Percepat Penanganan Stunting, Kejar Target 13,05 PersenPemkot Cirebon Terima Tiga Sertifikat Aset, Stadion Bima Siap Ditawarkan kepada Investor

Koordinator Wilayah Apjatel Jawa Barat, Yudiana Arifin menyampaikan, program penataan jaringan telekomunikasi sebenarnya sudah berjalan di sejumlah daerah, termasuk Kota Cirebon.

Tahap awal yang telah dilakukan adalah perapian kabel.

Di Kota Cirebon sendiri, berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 17 operator jaringan telekomunikasi yang perlu dilibatkan dalam program tersebut.

“Jadi program ini sebetulnya sudah berjalan di tiap kota/kabupaten, dan sebetulnya Cirebon juga sudah berjalan cuma yang sudah kita lakukannya itu tahap satu, yaitu perapihan. Perapihan kita sudah lakukan dan itu bukan hanya di Cirebon, kota/kabupaten semua sudah berjalan. Nah yang sekarang operator yang berada di kota Cirebon itu kurang lebih ada 17,” ujarnya.

Yudiana menegaskan, Apjatel tidak bisa serta-merta melakukan penggalian maupun menurunkan kabel tanpa adanya permintaan dan izin dari pemerintah daerah. Sebab, jaringan tersebut berada di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah.

“Kalau kami dari Apjatel diharuskan oleh pemerintah, baru kami melakukan penurunan. Itu pun parsial, tidak seluruh Kota Cirebon. Biasanya dimulai dari titik-titik krusial, misalnya di kawasan perkotaan,” tegasnya.

Ia mencontohkan pelaksanaan program serupa di Kabupaten Karawang yang diawali dengan penataan sepanjang tujuh kilometer. Setelah tahap pertama selesai dan dinilai memberikan manfaat, penataan kemudian dilanjutkan pada ruas jalan lainnya.

Menurut Yudiana, manfaat penataan bukan hanya dari sisi estetika, tetapi juga menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga:Hari Jadi Cirebon ke-599 Tahun 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Padati Jalan SiliwangiWalikota Cirebon Tinjau Progres Penataan Sungai Sukalila, Target Rampung Akhir 2026 

Terlebih, persoalan kabel yang menjuntai dan tidak tertata kerap menjadi perhatian di sejumlah daerah.

Sebelum pelaksanaan ducting, Apjatel akan melakukan koordinasi dan survei bersama pemerintah daerah serta operator.

0 Komentar