PDI Perjuangan Berharap Kursi Wabup Segera Diisi, Masih Punya Waktu 2 Tahun Lagi

pdi perjuangan
MASIH KOSONG. Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu Sirojudin saat memimpin rapat di kantornya menyikapi dinamika yang berkembang.
0 Komentar

INDRAMAYU-PDI Perjuangan menginginkan kekosongan kursi wakil bupati (wabup) Indramayu harus segera ada kepastian pasca mundurnya Lucky Hakim.

Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, Sirojudin menilai kekosongan kursi wabup Indramayu harus segera diisi. Hal ini mengingat tugas bupati sangat berat jika hanya seorang diri untuk mengurus wilayah Kabupaten Indramayu yang luas.

Hanya saja, kandidat wabup pengganti Lucky Hakim dinilai harus yang sejalan dengan bupati. “Saya yakin undang-undang menetapkan ada bupati dan wakil bupati tujuannya untuk sinergi, saling membantu, tidak jalan sendiri-sendiri dan harus ikuti aturan,” jelas Sirojudi, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:Hari Perempuan Internasional, DPRD Indramayu Berikan Kado Istimewa kepada 5 WanitaCalon Haji yang Siap Berangkat ke Tanah Suci Ada 1.788 Orang

Politisi sekaligus Ketua Partai Pengusung Nina-Lucky pada Pilkada Indramayu 2020 ini mengatakan, terkait kandidat yang nantinya akan dicalonkan, PDI Perjuangan belum memutuskan langkah lebih lanjut. Terlebih lagi sampai saat ini belum ada komunikasi mendalam dengan partai pengusung lainnya, yaitu Gerindra dan NasDem.

Menurutnya, komunikasi terakhir sempat dilakukan dengan Gerindra. Hal ini sebelum dilakukannya pengumuman mundurnya Lucky Hakim pada rapat paripurna. Dan sampai saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut, termasuk dengan NasDem.

Meski demikian, PDI Perjuangan Indramayu sudah melaporkan setiap perkembangan, baik ke tingkat DPD maupun DPP. “Sekarang ini kita masih menunggu dulu surat dari gubernur perihal penetapan mundurnya Lucky Hakim dahulu,” ujarnya.

Dia menilai, masih ada waktu untuk membahas figur kandidat wabup Indramayu. Jika pilkada akan digelar pada 2024 nanti, kemungkinan kepala daerah yang baru akan dilantik tiga bulan setelahnya.

Jika dihitung dari sekarang pihaknya masih memiliki waktu sekitar 2 tahun lagi. “Karena di undang-undang itu minimal 18 bulan. Kalau kurang gak boleh. Jadi, kita masih ada waktu,” pungkasnya. (tar)

0 Komentar