Kegentingan ketiga, saya mengambil dari pernyataanya ‘Publius Cornelius Tacitus’ seorang tokoh senator dan penulis Sejarah Kerajaan romawi, ia mengatakan bahwa “semakin korup sebuah negara, maka semakin banyak aturan hukumnya” lalu, pernahkah kita bertanya-tanya (manakah yang lebih tepat) apakah benar negara kita itu negara hukum, atau negara korup yang dilindungi banyak hukum? Namun ini bukan soal hukum, tetapi soal bagaimana cara kita berpandangan terhadap apa yang sebenarnya bermasalah, apakah benar yang bermasalah itu hukumnya atau Penegakan Hukumnya?, Sehingga kita tahu bahwa “apakah benar kita itu perlu RUU perampasan aset?” sebelum menjawab, kita lihat pernyataan Adam Smith dalam bukunya ‘The Theory of Moral Sentiments’ bahwa ada yang lebih tinggi dari sekedar aturan yaitu Moral.
Pernyataan Adam Smith inipun sama seperti halnya pernyataan dalil Agama bahwa setiap manusia itu bekali “Hanif” (Cenderung pada Kebenaran) dan Hanif itu ada pada setiap Hati Nurani manusia.
Pernahkah kita bertanya-tanya, “kira-kira bisakah kita berkehidupan baik tanpa andanya Undang-Undang”! Ternyata jawabannya SANGAT BISA, saya berikan contoh: jika kita melihat si ‘A’ memukuli si ‘B’ kita bakal spontan menilai bahwa Tindakan si ‘A’ itu Adalah Tindakan tercela bukan terpuji (tanpa kita memverifikasinya terlebih dahulu dalam UUD).
Baca Juga:Bakesbangpol Kota Cirebon Awasi Penggunaan Dana BanpolSiti Farida Bertemu Kembali Warga Argasunya yang Ia Bantu Dulu
Atau contoh lain: Ketika kita melihat si ‘B’ berjalan lalu terjatuh kita pasti ada rasa ingin menolongnya (tanpa kita menge-chek terlebih dahulu menurut UUD Tindakan pertolongan itu dibenarkan atau tidak) itulah yang dimaksud Moral & Hanif.
Lalu seberapa pentingkah Moral bagi kehidupan kita? Seberapa jauh kita memaksimalkan ke-Hanif’an kita?
Pada akhirnya, “Parenting di Negara yang Genting” tidak semata-mata berbicara tentang kegentingan sebuah negara, melainkan tentang kegentingan manusia yang hidup di dalamnya.
Negara, dalam tulisan ini, dipahami bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai hasil dari akumulasi pilihan, perilaku, pengetahuan, kekuasaan, hukum, dan moral masyarakatnya.
