Karena itu, ketika keadaan negara dipandang bermasalah, pertanyaan yang pertama kali perlu diajukan bukan hanya siapa yang salah, tetapi juga bagaimana kita sampai pada keadaan tersebut.
Kegentingan pertama memperlihatkan bahwa kehidupan politik memiliki hubungan kausal dengan pilihan masyarakat. Prinsip “apa yang kita tanam, itu yang kita tuai” tidak hanya berlaku dalam kehidupan individual, tetapi juga dapat dibaca dalam konteks politik dan sistem pemerintahan.
Pilihan politik yang berlangsung dalam waktu singkat dapat menghasilkan konsekuensi yang dirasakan selama bertahun-tahun.
Baca Juga:Bakesbangpol Kota Cirebon Awasi Penggunaan Dana BanpolSiti Farida Bertemu Kembali Warga Argasunya yang Ia Bantu Dulu
Dengan demikian, tanggung jawab terhadap kondisi negara tidak sepenuhnya dapat diletakkan pada penguasa, tetapi juga perlu dikembalikan kepada kualitas pertimbangan masyarakat ketika menentukan pilihan politiknya.
Kegentingan kedua saya membawanya pada persoalan relasi antara kekuasaan, ketakutan, dan demokrasi.
Kekuasaan pada dasarnya memiliki kemampuan untuk memengaruhi perilaku masyarakat, tetapi demokrasi menuntut adanya ruang kebebasan untuk berpikir, menyampaikan pendapat, dan melakukan kritik.
Dalam konteks tersebut, persoalan utama bukan sekadar apakah masyarakat takut atau tidak terhadap penguasa, melainkan apakah masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami apa yang sedang terjadi.
Ketakutan yang lahir dari ketidaktahuan menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dibangun melalui institusi, tetapi juga membutuhkan masyarakat yang sadar, kritis, dan memiliki keberanian intelektual.
Kegentingan ketiga saya membawa pembahasan pada lapisan yang lebih mendasar, yaitu moral.
Banyaknya aturan tidak dengan sendirinya menjamin terciptanya kehidupan yang baik apabila persoalan utama justru terletak pada lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran moral.
Baca Juga:Per September, 60 PPPK di Kota Cirebon Naik GajiWawali Dorong Anak Muda Melek Politik
Tulisan ini menempatkan moral dan hanif sebagai fondasi yang mendahului aturan formal: manusia pada dasarnya memiliki kemampuan untuk mengenali tindakan yang baik dan buruk melalui hati nuraninya.
Karena itu, negara yang baik tidak cukup hanya memiliki hukum yang banyak, tetapi membutuhkan manusia yang memiliki kesadaran moral untuk menjalankan kebenaran bahkan ketika tidak ada aturan yang secara langsung mengawasinya.
Dengan demikian, ketiga kegentingan tersebut membentuk satu rangkaian argumentasi: pilihan melahirkan konsekuensi, kekuasaan melahirkan tanggung jawab, dan hukum membutuhkan moral sebagai fondasinya.
